Nasib Lurah Garongan Ngadiman Diujung Tanduk, Dugaan Pungli Rp 300 Ribu Masuk Pidana

by -1 views
Hari Senin (27/4/2026) Ngadiman, Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo melaporkan warganya yang bernama Al Amin ke Polres Kulon Progo.(foto/dok)
Hari Senin (27/4/2026) Ngadiman, Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo melaporkan warganya yang bernama Al Amin ke Polres Kulon Progo.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan Kulon Progo terus berlanjut.

Dugaan pungli pengurusan surat pengantar nikah dengan tukon rokok sebesar Rp 300 ribu yang sempat viral tersebut akan memasuki ranah hukum pidana.

Meski al Amin warga Garongan, Panjatan, Kulon Progo telah dilaporkan melakukan pencemaran nama baik, namun ia tetap tidak bergeming.

Ia yakin polisi tahu persis seperti apa masalah ini dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik atau memutar balik fakta.

“Sekarang polisi sedang melengkapi data dari saya dan korban lain terkait ulah beliau ( Lurah Garongan, red). Saya percaya polisi bisa memilah mana yang melakukan pidana,” kata Al Amin ketika dihubungi.

Berarti korbannya banyak ? Kenapa mereka tidak membuka atau melapor ?

“Lumayan banyak. Mereka tidak punya bukti, kan repot kalau melapor tanpa bukti ? Saya punya bukti, saya hanya ingin Garongan lebih baik,” lanjutnya.

Ia menyatakan, pihaknya bersikap munggu saja bagaimana polisi menangani kasus ini.

Meski begitu ia juga yakin polisi berada pada pihak yang benar, menegakkan hukum dan memberantas pungli.

Seperti dikutip Radar Yogya, Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, proses pemeriksaan saat ini masih dalam tahapan klarifikasi kedua belah pihak.

Baik lurah maupun masyarakat yang melapor telah memberikan statement masing-masing.

Klarifikasi ini menjadi dasar arah pemeriksaan selanjutnya.

Irda, telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang. “Karena potensinya masuk ranah hukum pidana, jadi aparat penegak hukum APH juga ikut memeriksa,” ucap Arif, saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

Arif menjelaskan, hasil klarifikasi dari kedua belah pihak nantinya dicocokkan dengan kepolisian. Sebagaimana laporan serupa yang diterima Polres Kulon Progo.

Sehingga, data klarifikasi yang dicocokkan menjadi data objektif.

Proses klarifikasi juga memberikan gambaran ke Irda dalam memutuskan tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Sebab, Irda telah memegang bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang.

Kuitansi ini menunjukkan indikasi dugaan penerimaan uang untuk pelayanan kalurahan.

“Kami menemukan kuitansi penerimaan uang, sekarang fokusnya pendalaman motif,” ujarnya.

Kuitansi penerimaan uang menjadi bukti kunci untuk memperdalam pemeriksaan.Menggali motif di balik penerimaan uang yang disebut tanda tresno.

“Lurah seharusnya tak menerima uang sepeser pun dari masyarakat. Apalagi dengan istilah tondo tresno,” imbuhnya.

Walau dengan sifat sukarela, menerima uang yang berdampak ke kepentingan dipastikan sebagai gratifikasi yang masuk kategori tipikor.

Bukti dugaan pungli menjadi dasar untuk proses selanjutnya. Yaitu tahapan audit investigasi.

Masyarakat diharapkan dapat melapor apabila ada tindakan dengan indikasi serupa (pungutan liar) dalam pelayanan publik.

“Semoga pertengahan bulan ini bisa selesai kasusnya,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, Irda menargetkan keputusan sanksi untuk lurah akan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2026.

Irda masih mengupayakan penyelidikan mendalam pada kasus tersebut.

Liputan : Tim Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *