CV Mita Mita Mandiri Siap Tuntaskan Perbaikan Gedung Relokasi SD Bugel Hingga Akhir Juni 2026

oleh
CV Mita Mita Mandiri menyatakan kesiapan untuk menuntaskan perbaikan gedung relokasi SD Negeri Bugel hingga akhir bulan Juni 2026.
CV Mita Mita Mandiri menyatakan kesiapan untuk menuntaskan perbaikan gedung relokasi SD Negeri Bugel hingga akhir bulan Juni 2026.

Kulon Progo, Yogyanews.com – CV Mita Mita Mandiri menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan perbaikan gedung relokasi SD Negeri Bugel hingga akhir bulan Juni 2026.

Direktur CV Mita Mita Mandiri, Fandi Romadhanny Nurwijanarko, menegaskan pihaknya masih memiliki kesempatan hingga 30 Juni 2026 untuk menyempurnakan seluruh bagian bangunan yang menjadi perhatian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo maupun Komisi III DPRD Kulon Progo.

Menurut Fandi, berbagai pekerjaan pembenahan sebenarnya sudah dimulai sejak 26 Juni 2026. Saat ini sebagian besar perbaikan telah selesai dikerjakan, sementara beberapa bagian masih memasuki tahap penyempurnaan agar hasil akhirnya benar-benar memenuhi standar kualitas.

“Kami masih memiliki waktu sampai berakhirnya masa pemeliharaan. Seluruh catatan akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya karena kami ingin hasil pekerjaan benar-benar optimal,” ujarnya.

Fandi menjelaskan bahwa proses penyempurnaan tidak dilakukan secara terburu-buru. Tim teknis memilih mengerjakan setiap titik kerusakan secara hati-hati agar kualitas hasil perbaikan dapat bertahan dalam jangka panjang.

Beberapa pekerjaan bahkan secara teknis telah selesai, namun masih dilakukan pengecekan ulang sebelum dinyatakan benar-benar rampung.

Ia optimistis seluruh rekomendasi dari pemerintah daerah maupun DPRD dapat dipenuhi sebelum masa pemeliharaan berakhir.

Pembangunan Gedung Relokasi SD Negeri Bugel merupakan proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 06/PK/Relok.SDNBugel/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

Setelah pekerjaan utama selesai, proyek tersebut diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 018/BASTPHO-RSDB/XII/25 pada 23 Desember 2025.

Saat memasuki masa pemeliharaan, Dinas Dikpora Kulon Progo melakukan survei lapangan pada 22 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bagian bangunan yang dinilai mengalami kerusakan maupun ketidaksesuaian sehingga perlu segera diperbaiki oleh penyedia jasa.

Baca Juga  Tommy : Harapan untuk Sepak Bola di Bumi Binangun

Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, terdapat beberapa pekerjaan yang harus segera ditindaklanjuti, di antaranya keramik lantai mengalami penurunan pada beberapa titik; gagang pintu ruang kelas ditemukan dalam kondisi rusak; pintu kamar mandi sulit dibuka karena sering terkunci; sistem pengamanan pada unit pompa perlu ditingkatkan; sambungan plafon memerlukan penambalan; daun pintu masih memiliki rongga serta permukaan yang kurang rata; retakan pada dinding disertai cat yang mulai mengelupas, hingga susunan genteng belum rapi sehingga diperlukan pemeriksaan ulang terhadap konstruksi atap dan reng.

Seluruh temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meminta penyedia jasa segera melakukan tindakan korektif selama masa pemeliharaan masih berlangsung.

Mengacu pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), kondisi tersebut termasuk kategori cacat mutu. Karena itu, penyedia jasa berkewajiban memperbaiki seluruh kekurangan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan resmi diterbitkan.

Dinas Dikpora Kulon Progo juga mengingatkan bahwa apabila proses perbaikan tidak segera dimulai dalam tenggat yang telah ditentukan, penyedia dapat dikenai denda sebesar 1 per seribu setiap hari dari nilai biaya pekerjaan yang mengalami cacat mutu.

Selain sanksi administratif berupa denda, kontrak juga berpotensi diputus apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban perbaikan selama masa pemeliharaan. Bahkan, perusahaan dapat dikenai sanksi masuk daftar hitam sesuai ketentuan dalam SSUK.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa masa pemeliharaan dapat diperpanjang selama satu bulan apabila seluruh pekerjaan belum selesai hingga batas akhir, sehingga total masa pemeliharaan menjadi 210 hari kalender.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Fandi menegaskan perusahaan tidak menghindari tanggung jawab. Bahkan apabila nantinya masih ditemukan pekerjaan yang belum sesuai standar hingga batas waktu tertentu, pihaknya siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan kontrak.

Baca Juga  Setelah Ditersangkakan Kepala BUKP Galur Kulon Progo Langsung Dibawa ke LAPAS IIA Yogyakarta

“Kami memahami mekanisme yang berlaku. Jika memang masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, tentu kami siap mengikuti aturan, termasuk apabila dikenai sanksi sesuai kontrak,” katanya.

Fandi mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Relokasi SD Negeri Bugel sebelumnya juga telah menjalani dua kali pemeriksaan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit tersebut pada dasarnya memiliki catatan yang hampir sama dengan hasil evaluasi Dinas Dikpora maupun Komisi III DPRD Kulon Progo.

Atas rekomendasi BPK tersebut, perusahaan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp47,5 juta.

Menurutnya, seluruh kewajiban administrasi tersebut sudah dipenuhi sehingga kini perusahaan memfokuskan diri pada penyelesaian pekerjaan fisik selama masa pemeliharaan.

Fandi menambahkan, perusahaan terus menjalin komunikasi dengan pihak sekolah dan komite agar proses penyempurnaan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Apabila hingga mendekati berakhirnya masa pemeliharaan masih diperlukan pekerjaan tambahan, penyelesaiannya akan dilakukan selama masa libur sekolah sehingga aktivitas siswa tetap berjalan normal.

Beberapa pekerjaan seperti pengecatan ulang, perbaikan lantai yang mengalami penurunan, serta penataan kembali bagian atap disebut sudah memasuki tahap akhir dan tinggal dilakukan penyempurnaan.

Fandi juga menjelaskan bahwa sebagian persoalan yang muncul, seperti lantai turun dan retakan dinding, sebenarnya telah diperkirakan sejak awal proyek berlangsung.

Menurutnya, saat pembangunan pondasi dimulai, kondisi tanah urug belum mencapai usia ideal untuk menerima beban bangunan.

Ia menjelaskan, tanah urug saat itu baru berusia sekitar empat bulan, sedangkan secara teknis seharusnya membutuhkan waktu lebih lama agar benar-benar stabil. Namun pekerjaan tetap harus dilaksanakan karena kontrak proyek sudah berjalan.

Faktor tersebut, lanjutnya, membuat tim pelaksana kini harus lebih berhati-hati ketika memperbaiki titik-titik yang mengalami penurunan maupun retakan agar hasilnya lebih maksimal.

Baca Juga  Acung-acungkan Celurit di Jalanan Buk Begal Panjatan Dua Pemuda Dicokok Polisi

Fandi memastikan seluruh kritik, masukan, maupun rekomendasi dari berbagai pihak akan dijadikan bahan evaluasi bagi perusahaan.

Ia berharap seluruh pekerjaan penyempurnaan dapat selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir sehingga bangunan Relokasi SD Negeri Bugel benar-benar siap digunakan tanpa menyisakan persoalan teknis.

“Kami menerima seluruh masukan dari pemerintah, DPRD maupun masyarakat. Tujuan kami sederhana, yaitu memberikan hasil pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Kulon Progo,” tegasnya.

Liputan: Suyono Sugondo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *