Yogyanews.com – Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti 51 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Bulan Januari – Juni 2026.
Dari 51 satu perkara tersebut diantaranya ada perkara narkotika, psikotropika, dan obat terlarang sebanyak 33 perkara.
Dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang dimusnahkan narkotika jenis Shabu seberat 30,63 gram, narkotika jenis ganja seberat 129,31 gram, dan sediaan farmasi (obat terlarang,red) sebanyak 5054 butir.
Selain itu ikut dimusnahkan telepon genggam sebanyak 40 buah, dan lain-lain sebanyak 266 barang.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar sesuai dengan prosedur yang berlaku serta di bawah pengawasan pihak terkait, diblender dan dimusnahkan sesuai standar, dipotong, dirusak menggunakan alat pemotlong besi atau gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Alat elektronik dirusak secara fisik hingga tidak lagi memiliki nilai fungsi, serta barang-barang lain dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara pidana khususnya dalam hal putusan barang bukti sekaligus bentuk sinergitas bersama dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat, karena setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Erik Meza Nusantara, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Awan Prastyo Luhur, Senin ( 20/7/2026).
Ia juga menegaskan, selain itu dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang mengambil tempat di Lembaga Pendidikan diharapkan mampu memberikan sarana edukasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya anak-anak dalam hal perbuatan tindak pidana.
Dengan meningkatnya sinergitas antar lembaga ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di Indonesia pada umumnya dan Kota Salatiga pada khususnya.
Awan, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Salatiga Jateng menambahkan bahwa pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Salatiga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 51 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Bulan Januari – Juni 2026 dengan rincian, Orang dan Harta Benda sebanyak 11 perkara, Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang sebanyak 33 perkara dan Ketertiban Umum sebanyak 8 perkara.
Liputan : Bagus Aryo Wicaksono


