yogyanews.com, Kulonprogo – Sejak dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No.3/2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan pada Daerah Aliran Sungai Progo di DIY, Pemda DIY tidak lagi menerbitkan izin tambang di sepanjang Kali Progo. Untuk itu, Kelompok Penambang Progo (KPP) minta perizinan dibuka kembali.
Ketua KPP, Yunianto menyayangkan diterbitkannya moraturium tambang di Kali Progo tersebut yang menghentikan semua proses perijinan tambang di Kali Progo. “Karena sebenarnya izin adalah cara negara untuk menjaga lingkungan Kali Progo,” ujarnya, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, fakta di lapangan setelah dikeluarkannya ingub tersebut, tidak lantas menghentikan aktivitas penambang ilegal di sepanjang Kali Progo. “Tidak ada sama sekali penindakan dari aparat penegak hukum terhadap penambangan ilegal yang semakin marak di Kali Progo,” katanya.
Pasca penerbitan ingub di atas, ia melihat di satu sisi proses izin dihentikan, tetapi tambang ilegal di zona merah atau di lokasi yang tidak diperbolehkan menambang tetap berjalan. “Sehingga kehadiran negara tidak terasa di Kali Progo,” ungkapnya.
KPP mewakili penambang rakyat di Kali Progo berharap pelayanan izin yang baik dan cepat. Di sisi lain, ia juga berharap agar ada penindakan tegas terhadap para penambang ilegal yang terus beroperasi dan membahayakan lingkungan.
“Kami dari KPP inginnya tertib bekerja dengan izin dan legalitas. Bukan seperti saat ini, ngawur-ngawuran, siapa yang bisa membayar backing tanpa mengurus izin bisa bekerja. Saya menyuarakan penghentian tambang ilegal Kali Progo dan segera permudah regulasi perizinan,” kata dia.
Beberapa kali upaya penindakan yang dilakukan oleh Pemda DIY menurutnya tidak membuahkan hasil karena sudah bocor di kalangan penambang ilegal. “Penambang ilegal jelas banyak yang off karena sudah bocor akan ada giat [penindakan],” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Riana Herbanti, menuturkan pasca penerbitan ingub moratorium tambang di Kali Progo, pengawasan di lapangan tetap berjalan. “Pengawasan di lapangan tetap dilakukan,” ungkapnya.
Untuk penambang yang tidak berizin, pihaknya sudah memberikan teguran yang kemudian diteruskan untuk ditindak ke APH. “Pasti sudah kami tegur, tapi kami tidak bisa melakukan gakum [penegakan hukum], yang berhak melakukan gakum adalah APH. Surat teguran sudah kami tembuskan ke Polda,” ujarnya.(*)
Sumber : Harian Jogja