Yogyanews.com, Jakarta – Sebuah keputusan yang mendebarkan datang dari pemerintah Indonesia Senin (25/9/2023) dengan persetujuan yang kuat untuk melarang social E-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial. Keputusan ini disepakati secara langsung dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Alasan di balik larangan ini, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan “Sosial E-Commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi” Ujarnya dengan tegas.
Alasan lain yang dikemukakan adalah perlunya memisahkan media sosial dan transaksi bisnis Zulkifli menyatakan “Tidak ada sosial media, dan ini tidak ada kaitannya jadi iya harus di pisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis” Lanjutnya
Selain itu, Zulkifli juga menegaskan perlunya menerapkan aturan yang menyamakan perlakuan bagi barang dari luar negeri dengan barang dalam negeri, yang dikenal sebagai “produk negatif list” yang akan diubah menjadi “positif list.”
Presiden Joko Widodo juga mengomentari penurunan tajam omzet perdagangan di pasar Indonesia yang terdampak oleh perdagangan berbasis elektronik atau E-Commerce. Ia mengatakan bahwa penjualan di sejumlah pasar tradisional semakin merosot akibat meningkatnya pesatnya pedagang berbasis online.
“Kami menyadari bahwa penurunan ini berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta produksi di sektor-sektor kecil. Bahkan, beberapa pasar tradisional juga mengalami penurunan signifikan akibat serbuan E-Commerce,” ujar Jokowi saat berbicara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, mengutip siaran pers dari Sekretariat Presiden pada Sabtu (23/9/2023).
Keputusan ini tentu saja memiliki dampak besar pada industri Social E-Commerce dan perdagangan elektronik di Indonesia, dengan banyak pihak yang perlu menyesuaikan strategi mereka untuk mematuhi regulasi baru yang telah diumumkan oleh pemerintah.(*)