yogyanews.com, Kulonprogo – Aksi demonstrasi dilakukan warga Keboan, Karangwuni, Wates di depan Kantor PT PP Proyek Das Serang selaku kontraktor pembangunan kolam retensi atau waduk penampung air hujan. Melaui aksi bakar ban dan membentangkan sejumlah spanduk, warga menuntut adanya ganti rugi atas dampak kerusakan yang diterima warga selama proyek kolam retensi berlangsung.
Salah satu perwakilan warga Keboan, Karangwuni, Samsudin menerangkan aksi yang dilakukan warga untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya antara warga dengan pihak perusahaan. Kesepakatan ini terkait ganti rugi atas berbagai dampak yang diterima warga selama pembangunan berjalan.
Selama pembangunan, Samsudin mengeluhkan banyaknya kerugian yang ditanggung warga. Proyek waduk tersebut disebutkan Samsudin merusak jalan desa yang merupakan akses mobilitas warga. “Tapi ternyata masyarakat yang dirugikan, untuk akses jalan tidak dibuatkan,” tuturnya pada Senin (30/1/2023).
Tak hanya itu, tanggul di sekitar lahan warga yang rubuh membuat luapan air masuk ke kebun warga hingga menyebabkan kerusakan tanaman. Bahkan ia menyebut selama dua tahun ini masyarakat tidak bisa menggarap lahan.
“Namanya pengerjaan proyek kok tanggul dihilangkan semua itu kan fatal sekali. Akhirnya apa, kemarin waktu banjir itu air masuk ke lahan pertanian semua. Mengakibatkan tanaman mati, lumpur masuk ke lahan pertanian. Sampai sekarang enggak bisa digarap dan itu sangat merugikan masyarakat sekali,” tegasnya.
Parahnya, Samsudin menuturkan perusahaan juga sempat teledor dalam hal keamanan. Hal itu lantaran adanya warga Keboan yang sempat tersetrum di lahan. Warga itu tak lain tak bukan adalah Samsuddin sendiri saat hendak membersihkan lahan.
Warga meminta kejelasan atas ganti rugi yang disepakati perusahaan selama proyek berlangsung. “Itu waktu sosialisasi di tempatnya Pak Dukuh itu sudah ada kesepakatan antara PP dan warga yang kaitannya dengan pengerjaan proyek itu bisa berjalan dan berdampingan dengan masyarakat,” ujarnya.
“Intinya [kami] menanyakan kejelasan dan kerugian masyarakat selama ini yang dijanjikan sama PP. ternyata kita cuma dibohongi terus dan realisasinya di lapangan tidak ada,” tegasnya.
Warga kata dia hanya meminta hak mereka. Selama tidak ada kejelasan, warga meminta proyek dihentikan untuk sementara waktu.
“Kami cuma menuntut hak-hak kami, hak-hak masyarakat yang sangat dirugikan dengan adanya proyek PP. Kita menunggu jawaban dari pihak PP, siapa yang berani bertanggung jawab atas kerugian bagi masyarakat warga sini yang kemarin dijanjikan di awal awal tahun kemarin,” lanjutnya.
Perwakilan PT PP Proyek Das Serang, Yiyin Adi Listyono menerangkan dalam berita acara kesepakatan antara kontraktor PT PP dengan warga Karangwuni, di antaranya PT PP Proyek Das Serang telah sepakat memberikan kompensasi terkait dampak yang selama hampir dua tahun ini tidak bisa menanam di lahan pertanian.
Warga tidak bisa melakukan aktivitas pertanian dikarenakan akses jalan yang sulit dilalui, tanah tanggul yang dibuang ke tengah sungai yang menghambat aliran dan mengakibatkan meluap ke lahan para petani serta rusaknya drainase selokan.
Hasil pertemuan warga dengan PP juga sempat menyinggung nilai kompensasi atas kerusakan selama proyek. Yiyin menuturkan bila dalam rentang waktu antara 1-2 hari ini, pertemuan antara warga dengan PP akan dilakukan di balai desa untuk pembahasan lebih lanjut.
“Perjanjian antara kedua belah pihak dibuat tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Jadinya ini nanti kemungkinan sehari dua hari ini langsung diadakan pertemuan di Balai Desa antara warga dengan PP,” kata Yiyin Adi Listyono.