Uji coba kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP) dalam bentuk digital dengan QR Code akan segera digencarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menerangkan, e-KTP digital tersebut bakal diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) melalui ponselnya masing-masing.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk,” ujar Kamis (6/1/2022).
Dengan demikian, e-KTP yang dilengkapi QR Code itu bakal menjadi identitas digital dari setiap penduduk Indonesia.
Sehingga, jika ponsel hilang, warga mesti meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengirimkan e-KTP digitalnya ke perangkat yang baru.
“Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya,” jelas Zudan.
“Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru,” sambungnya.
Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Selain itu, e-KTP digital bisa mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Adapun, pada 2021 kemarin, sebetulnya uji coba e-KTP digital itu sudah dilakukan namun baru menyasar 50 kabupaten/kota di Indonesia. (ita)
Artikel ini juga telah tayang di kompas