yogyanews.com, Jogja — Dua juru parkir (jukir) di Jogja diduga melakukan pungutan tarif parkir di atas ketentuan berlaku alias nuthuk harga. Dugaan tersebut diperkuat dengan tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli UPP Jogja Pokja Penindakan pada Kamis (2/2/2023).
Operasi Satgas Pungli Jogja tersebut dipimpin Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archy Nevada yang dilakukan di Pasar Beringharjo. Dua orang jukir yang diduga nuthuk harga parkir tersebut disebut berinisial NI dan NC.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan barang bukti dugaan nuthuk harga parkir tersebut adalah uang tunai Rp5.000 hasil memungut parkir sepeda motor di Pasar Beringharjo. “Satu terduga pelaku ditangkap di lorong tengah Pasar Beringharjo, satunya lagi di utara pasar,” katanya Kamis malam.
Perda Jogja No.1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan menyebutkan tarif parkir sepeda motor adalah Rp1.000. “Atas penarikan retribusi parkir tidak sesuai harga itu, dua terduga akan diproses hukum,” jelas Timbul.
Proses hukum untuk dua jukir tersebut akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Nanti sidangnya Tipiring di Pengadilan Negeri Jogja,” ujar Timbul.