BUKP Galur Digeledah Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kulon Progo Rabu (27/8) Siang Tadi

by -545 views
Seluruh berkas dokumen dan barang lain yang disita kini sudah dibawa ke Kantor Kejaksanaan Negeri Kulon Progo untuk dilakukan pemilahan dan pencermatan(foto/ist)

Kulon Progo –  Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, melakukan penggeledahan Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo, Rabu (26/8/2025) siang tadi.

Penggeledahan berlangsung selama hampir 4,5 jam, yakni mulai pukul13.00 – 15.30 WIB dan berlangsung nyaris tanpa kendala.

Sejumlah dokumen terkait sangkaan tindak pidana korupsi BUKP Galur berhasil diamankan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kulon Progo dalam penggeledahan ini.

Diantaranya dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank, slip setoran dan penarikan.

Dalam penggeledahan ini juga ditemukan, slip bilyet deposito nasabah, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana serta sejumlah buku register serta berkas lain yang berhubungan dengan layanan nasabah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur menyatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah upaya penyalahgunaan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat bukti terkait sangkaan tindak pidana korupsi pengelola BUKP Galur yang mulai ditangani Kejaksaan sejak empat bulan lalu,”katanya.

Ia menyatakan, saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo tiba di Kantor BUKP Galur dan bertemu dengan dua orang pegawai.

Meski demikian semua berjalan baik, karena Ketua Tim Penyidik Kejaksaan memperlihatkan surat perintah penggeledahan serta penetapan ijin penggeledahan yang diterbitkan oleh pengadilan kepada pegawai tersebut.

Selanjutnya dengan didampingi oleh pegawai BUKP Galur dan beberapa aparat pemerintah setempat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan pemeriksaan beberapa bagian ruangan di dalam kantor BUKP Galur dengan tujuan menemukan berkas ataupun benda lain yang akan menjadi alat bukti pada proses penyidikan.

“Adapun berkas yang ditemukan pada saat penggeledahan antara lain dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah, bukti transfer dan rekening koran pada bank, slip setoran dan penarikan, slip bilyet deposito basabah, arsip perjanjian kredit dan pencairan dana,” katanya.

Ditambahkan pada penggeledahan ini juga ditemukan beberapa buku register serta berkas lain yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.

Seluruh berkas dokumen dan barang lain yang disita kini sudah dibawa ke Kantor Kejaksanaan Negeri Kulon Progo untuk dilakukan pemilahan dan pencermatan.

Liputan : Ewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *