Sejumlah Dokumen dan Komputer Milik BUKP Galur Disita Kejaksaan Negeri Kulon Progo Siang Tadi

by -521 views
Penggeledahan di BUMD milik Pemprov DIY itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kulon Progo Rabu (27/8/2025) dari pukul 13.00 – 15.30 WIB.(foto/ist)

Kulon Progo – Sejumlah dokumen penting hingga CPU komputer diamankan Kejaksaan Negeri Kulon Progo pada  penggeledahan Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.

Penggeledahan di BUMD milik Pemprov DIY itu dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kulon Progo Rabu (27/8/2025) dari pukul 13.00 – 15.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Anton Rudiyanto mengatakan penggeledahan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan alat bukti terkait sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pengelola BUKP Galur.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo saat melakukan penggeledahan juga disaksikan oleh aparat pemerintah setempat dan Pengurus BUKP Galur.

“Penggeledahan di Kantor BUKP Galur ini sebagai salah satu tahapan proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di kantor tersebut,” katanya.

Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Awan Prasetyo Luhur mengatakan, kegiatan ini sudah diagendakan sebelumnya.

Kegiatan ini dilakukan karena ada kekhawatiran adanya upaya – upaya para pihak untuk menghilangkan, menambahkan atau mengurangi esensi berkas yang akan dijadikan alat bukti dengan berbagai alasannya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah secara resmi menerima Penetapan Persetujuan Penggeledahan dari Pengadilan dan Surat Perintah Penggeledahan.

“Setelah itu baru Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BUKP Galur tersebut,” tambahnya ketika dihubungi malam ini.

Ada beberapa berkas dokumen milik BUKP Galur yang dibawa. Dan di dokumen tersebut selama ini ada data yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Dokumen tersebut berhasil ditemukan tersimpan rapi di dalam ruangan kantor BUKP Galur,” lanjutnya.

Selain berkas, Tim Penyidik juga menemukan CPU Komputer yang didalamnya termuat seluruh sistem transaksi keuangan yang bermasalah di BUKP Galur.

Adapun berkas berkas tersebut nantinya akan segera diteliti oleh Tim Penyidik untuk dilakukan penyitaan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melengkapi alat bukti pendukung pemenuhan unsur pasal sangkaan tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik akan sesegera mungkin melakukan tahapan – tahapan penyidikan selanjutnya.

“Kami berharap ada kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum dalam kasus penggelapan dan korupsi di BUKP Galur, demi menjamin kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.

Liputan : Ewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *