Sultan Tak Mau Lepas Tanah SG Untuk Tol, Wakil Ketua DPRDDIY : Sudah tepat!

by -294 views
Jalan Tol
Jalan Tol

yogyanews.com, Jogja – Kraton Yogyakarta dipastikan tidak melepas kepemilikan atas Sultan Ground (SG) atau Tanah Kas Desa (TKD) yang bakal digunakan untuk proyek jalan tol. Hal tersebut mendapat beragam komentar karena selama ini warga harus menyerahkan tanah milik untuk proyek nasional tersebut.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, turut berkomentar terkait kebijakan yang diambil oleh Sri Sultan HB X itu. Menurut Huda, keputusan tidak melepaskan kepemilikan Sultan Ground dan Tanah Kas Desa untuk proyek nasional jalan tol sudah tepat. Dewan menurut Huda mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena dinilai tidak ada pelaksanaan proyek nasional yang terganggu sama sekali akibat kebijakan tersebut.

Jalan tol tetap akan bisa dibangun diatas SG maupun TKD, hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa-menyewa. Menurutnya sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun TKD untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki.

“SG dan TKD sudah diatur dengan undang undang Keistimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Huda, Jumat (3/2/2023).

Terkait pemanfaatan dan pengelolaan berdasar hak asal-usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal menurut Huda juga sudah sangat jelas diatur. Memang menurut dia ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, namun dinilai akan sangat merepotkan serta merugikan masyarakat maupun desa.

“Penggunaan TKD dan SG tanpa mekanisme pelepasan menurut saya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Adanya proyek jalan tol mesti membawa kemanfaatan lebih dan jangka panjang bagi masyarakat DIY, termasuk kepentingan kebudayaan kraton dan kalurahan/desa. Kalau beli putus kemanfaatannya akan kurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti, sebagaimana pelepasan TKD yang lalu lalu oleh pemkab. Biasanya uangnya hanya ditaruh rekening di bank bertahun tahun dan susah mencari pengganti senilai, kerena pelepasan TKD harus mencari tanah pengganti. Nilai uang di bank sudah pasti akan turun karena inflasi, smentara asset senilai sulit dicari, pasti rugi dalam hal ini,” tegas Huda.

Biaya sewa tahunan yang didapatkan menurut Huda bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan. Dampak positif menurut dia akan dirasakan 10 atau 20 tahun mendatang.

“Artinya kebijakan ini visioner untuk kepentingan desa dan kebudayaan.Pemerintah maupun pengelola jalan tol juga tidak perlu keuarkan uang besar di depan untuk pembelian, sementara proyek tetap berjalan. Selain itu, terkait ganti untung tanah warga yang digunakan untuk jalan tol, saya minta agar dilakukan apraisal secara baik dan profesional, jangan jadinya malah warga rugi. Banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol tapi ganti untungnya tidak cukup untuk beli rumah baru yang sepadan,” pungkas Huda.