Tabungan dan Deposito 11 Nasabah BUKP Wates Siap Dicairkan BPKA DIY, Tetapi Ada Kendala !

by -4,494 views
Sasmito Nugroho mengatakan, penarikan dokumen tersebut benar-benar dalam rangka proses pencairan dana milik nasabah yang masuk sistem dan sekarang seluruh dokumen itu berada di BPKA DIY.(foto/ist)

Kulon Progo – Sebelas dokumen berupa buku tabungan dan bilyet deposito milik nasabah yang ditarik pegawai BUKP Wates ternyata dikumpulkan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.

Penarikan sebelas dokumen beserta slip penarikan dana simpanan nasabah itu ternyata untuk kepentingan persiapan pencairan simpanan nasabah yang masuk dalam sistem pelaporan keuangan BUKP.

“Jadi kami sudah mendapat penjelasan dari BPKA DIY, bahwa sebelas dokumen berupa buku tabungan, bilyet deposito dan slip penarikan dana tersebut untuk diverifikasi oleh BPKAD DIY,” ujar Ketua Paguyuban Nasabah BUKP Kulon Progo, Sasmito Nugroho, Senin (25/8/2025).

Sehingga tidak benar jika penarikan sebelas dokumen itu sebuah operasi melawan hukum atau langkah ilegal yang mengarah pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan pengelola BUKP Wates.

Sasmito Nugroho mengatakan, penarikan dokumen tersebut benar-benar dalam rangka proses pencairan dana milik nasabah yang masuk sistem dan sekarang seluruh dokumen itu berada di BPKA DIY.

“Dulu kan dijelaskan oleh Gubernur DIY, bagi nasabah yang tabungannya atau depositonya masuk sistem laporan keuangan BUKP akan dibayarkan secara bertahap melalui BPKA DIY,” tambahnya.

Setelah dilakukan pencermatan ternyata tabungan dan deposito yang masuk dalam sistem laporan keuangan BUKP tidak banyak. Itu pun masih banyak keterangan yang tidak lengkap.

Namun BPKA DIY tetap akan memproses pencairan dana nasabah baik tabungan atau deposito yang masuk dalam sistem keuangan BUKP.

“Nah sebelas dokumen yang ditarik dari nasabah itu menjadi bagian dari proses pencairan yang sedang dipersiapkan oleh BPKA DIY,” ujarnya.

BPKA DIY mengatakan sebelas dokumen tersebut sudah diamankan dan dananya siap dicairkan.

“Namun masih terkendala Pengelola BUKP Wates belum berani tanda tangan pada slip pencairan karena BUKP Wates sedang dalam proses penyidikan. Takut disalahkan lagi,” sambungnya.

BPKA DIY menjelaskan menjelaskan bahwa BPKA DIY terbuka apabila diperlukan koordinasi antara pengurus paguyuban yang mewakili nasabah dengan BPKA DIY agar upaya penyelesaian masalah ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi permasalahan baru.

Sasmito Nugroho mengatakan, karena penjelasan BPKA DIY terlambat maka sudah keburu muncul  persepsi bahwa penarikan sebelas dokumen oleh Pengelola BUKP Wates tersebut merupakan operasi melawan hukum yang berujung pada penghilangan barang bukti milik nasabah, sehingga membuat suasana menjadi keruh.

“Saya mohon maaf, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar semua kegiatan terkait nasabah BUKP Wates dan Galur sebaiknya terbuka, transparan dan jelas tidak slintutan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebelas dokumen tersebut di BPKA DIY berfungsi sebagai dokumen yang menguatkan dalam pengajuan proposal penguatan modal kerja untuk BUKP Wates agar bisa melakukan pembayaran uang nasabah yang masuk dalam sistem di IT kepada Tim Anggaran.

Reporter : Ewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *