125 Karyawan BUMD PT Selo Adikarto Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Kulon Progo Minta Gaji Dibayar !

by -61 views
Aksi unjuk rasa 125 orang karyawan BUMD PT Selo Adikarto Rabu (18/11/2025) mendapat tanggapan Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.(foto/ist)

Yogyanews.com – Paguyuban karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) hari ini Rabu (18/11/2025) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kulon Progo.

Puluhan karyawan yang didukung oleh berbagai kompenen dari aliansi dan serikat pekerja di DIY ini menuntut Bupati Kulon Progo membayarkan hak-hak mereka selama perusahaan ini dibekukan.

Mereka menyatakan Bupati Kulon Progo menjadi orang yang bertanggungjawab atas hidup matinya BUMD PT SAK, karena pemegang saham perusahaam ini Pemda Kulon Progo.

Kalau Bupati Kulon Progo menghentikan beroperasinya BUMD PT SAK berarti pihaknya tahu persis apa kewajiban dan resiko hukumnya.

“Perusahaan ini dihentikan oleh Bupati Kulon Progo. Beratri ia tahu kewajibannya dan resiko hukumnya. Bayarkan gaji kami atau kami menuntut melalui jalur hukum,” ujar seorang peserta aksi.

PT Selo Adikarto diketahui telah dibekukan operasionalnya oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan sejak 8 Juli 2025 lalu, karena alasan direksi terkena masalah hukum.

Dan sejak dibekukan beberapa bulan lalu tidak ada penjelasan apapaun kepada karyawan tentang kelangsungan hidup dan masa depan mereka.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat dan akan berbuntut gugatan jika tidak segera dilakukan pembayaran atas gaji dan hak-hak karyawan serta adanya kejelasan status mereka.

“Kami minta hak-hak kami dibayarkan, lalu status kami juga diperjelas. Jangan digantung begini ? Kami juga punya keluarga, anak istri yang perlu makan,” ujar salah seorang peserta aksi.

Mereka juga membenatangkan berbagai spanduk yang berisi tuntutan atas gaji dan hak – hak mereka yang belum dibayarkan oleh BUMD PT SAK.

“Bayarkan gaji kami yang belum dibayarkan. Penuhi hak-hak kami. Tidak membayar gaji kami berarti dzolim,” bunyi sebuah spanduk.

Koordinator Paguyuban Karyawan PT Selo Adikarto Imam Nur Salim mengatakan karyawan ini tidak tahu apa-apa persoalan di dalam masalah hukum perusahaan ini.

“Kami selaku karyawan sudah berkerja, menunaikan kewajiban sebagaimana layaknya karyawan. Kenapa gaji tidak dibayar, kegiatan usaha dihentikan, sehingga nasib kami tidak jelas,” katanya di depan Bupati Kulon Progo Agung Stayawan.

Intinya kami minta gaji dibayar, hak-hak kami dibayar da nada kejelasan nasib 125 karyawan ke depannya, lanjutnya.

Liputan : Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *