Yogyanews.com – Aksi unjuk rasa 125 orang karyawan BUMD PT Selo Adikarto Rabu (18/11/2025) mendapat tanggapan Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
Aksi unjuk rasa karyawan BUMD PT Selo Adikarto di depan Kantor Bupati Kulon Progo hari ini juga didampingi pengurus KSPSI DIY.
Mereka menuntut dibayarkannya gaji hak-hak kaeyawan serta meminta kejelasan nasib mereka selanjutnya, setelah perusahaan ini dibekukan oleh Bupati Agung Setyawan per 8 Juli 2025 lalu.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan berjanji segera menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan BUMD PT Selo Adikarto.
Bupati menyatakan pihaknya telah membuat tim untuk menyelesaikan masalah ini, sesegera mungkin.
“Sesegera mungkin kita selesaikan, kita akan bayarkan gajinya dan hak-haknya yang lain. Secepatnya,” ujar Bupati Agung Setyawan Rabu (18/11/2025), menanggapi aksi unjuk rasa kaeyawan BUMD PT Selo Adikarto.
Bupati menyatakan bahwa tidak ada pemberhentian direksi, karena yang habis kontrak hanya Direktur Utama (Dirut).
“Tidak ada pemberhentian direktur, siapa bilang diberhentikan. Yang habis kontrak itu Dirut, ya itu memang habis. Sementara direksi lainnya tidak diberhentikan,” katanya.
Maka pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini secepatnya, termasuk melakukan pembayaran gaji dan hak – hak karyawan.
Sementara Ketua Advokasi KSPSI DIY Waljito mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya diminta mendampingi 125 karyawan PT Selo Adikarto.
Setelah dilakukan kajian, maka pihaknya mendesak agar Pemda Kulon Progo segera membayarkan gaji karyawan dan hak-hak karyawan PT Selo Adikarto.
“Kami minta segera dibayarkan gaji dan hak-hak mereka. Karena perusahaan ini sudah dibekukan oleh Bupati Kulon Progo sejak Juli 2025 lalu,” katanya.
Tetapi dalam surat pembekuan tersebut bagaimana nasib karyawan tidak dipikirkan dan gaji tidak dibayarkan.
Pihaknya meminta agar Pemda Kulon Progo segera membayarkan gaji hak-hak mereka. Dan yang penting menganmbil sikap bagaimana nasib karyawan karena mereka telah menunaikan kewajiban selama ini.
“Jika tidak maka kita akan mengambil sikap dengan melayangkan gugatan atas tindakan sewenang-wenang Pemda Kulon Progo ini,” ujarnya.
Liputan : Tim Redaksi






