Yogyanews.com – Istri gorok leher suami di penginapan Dworowati, Parangtritis, Bantul, bikin gempar dunia.
Diketahui AF (26) seorang istri warga Karanganyar, Jawa Tengah menggorok leher suaminya saat sedang tidur.
Sang suami bisa selamat setelah bertiak meminta pertolongan warga, sementara AF istrinya sekarang kini ditahan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Lokasi kejadian di losmen Dworowati, Padukuhan Mancingan, Parangtritis.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di losmen Parangtritis. Korban laki-laki inisial S (35) warga Karanganyar, Jawa Tengah,” katanya Minggu (10/5/2026).
Rita menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku beristirahat usai jalan-jalan dari Pantai Prangtritis. Mereka kemudian menyewa satu kamar di losmen tersebut.
Ketika korban dan anaknya tidur, pelaku tiba-tiba memeluk dan meminta maaf sembari menggorok leher S hingga mengeluarkan darah.
Korban berteriak dan mencari pertolongan. Dalam kondisi leher beradarah korbana keluar dari kamar dan mendapat pertolongan warga.
“Pada saat pelapor tidur dengan anaknya, terlapor memeluk dan meminta maaf kepada pelapor, sem bari terlapor mengiris leher pelapor sebanyak satu kali sampai leher pelapor mengeluarkan darah,” jelasnya.
Pelapor kemudian berteriak dan didengar oleh warga sekitar yang kemudian datang untuk menyelamatkan korban.
Sementara pelaku segera meninggalkan pisau di kamar dan kabur dengan membawa sang anak.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah selanjutnya dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.
Setelah dari rumah sakit, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Akhirnya, polisi bisa menemukan keberadaan pelaku.
“Sabtu, sekira pukul 21.00 WIB hari itu juga Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” katanya.
Saat ini, polisi menetapkan AF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Selain itu, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau dan pakaian. Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Liputan : Rendy Satrio


