Kulon Progo, Yogyanews.com – Kota Wates darurat sampah organik setelah hampir satu bulan terakhir sampah sisa makanan, limbah dapur, dan berbagai jenis sampah organik tidak lagi dapat dibuang ke Depo Sampah Wates maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto.
Kondisi tersebut menyebabkan tumpukan sampah organik semakin banyak di sejumlah titik permukiman, sementara bau tidak sedap mulai dirasakan warga akibat proses pembusukan yang terus berlangsung.
Situasi ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan kebijakan pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA Banyuroto dan Depo Wates.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus memperpanjang usia operasional landfill di TPA Banyuroto.
Namun kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru bagi sebagian masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat dan tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Gatot Raharjo, salah seorang warga Wates, mengaku kini kesulitan mencari tempat pembuangan sampah organik sejak TPA Banyuroto dan Depo Wates tidak lagi menerima limbah jenis tersebut.
“Bagi warga yang tidak memiliki lahan pembuangan sampah organik, ini masalah berat. Karena mau dibuang kemana, bingung. Sementara Depo Sampah Wates tidak boleh digunakan untuk membuang sampah organik, sejak TPA Banyuroto menolak sampah organik,” ujar Gatot Raharjo, Selasa (14/7/2026).
Menurut Gatot, petugas pengangkut sampah saat ini hanya mengambil sampah anorganik seperti kertas, kardus, besi maupun pecahan kaca. Akibatnya, sampah organik harus ditangani sendiri oleh warga meskipun sebagian besar belum memiliki fasilitas pengolahan.
Ia juga menyoroti besarnya biaya layanan kebersihan yang tetap dibayarkan masyarakat setiap bulan.
“Saya di rumah mbayar Rp 150 ribu per bulan, sedang di warung pojok Alun-alun Wates, saya membayar Rp 120 ribu per bulan,” katanya.
Melihat kondisi yang terus berlangsung, Gatot khawatir persoalan sampah akan semakin sulit dikendalikan apabila tidak segera mendapat solusi dari pemerintah.
Menurutnya, tumpukan sampah organik yang terus membusuk berpotensi menjadikan Kota Wates mengalami kondisi darurat sampah apabila tidak segera ditangani.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo menegaskan kebijakan pembatasan sampah organik diterapkan sebagai langkah penyelamatan kapasitas TPA Banyuroto.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo, Ade Wahyudiyanto, menjelaskan bahwa daya tampung landfill di TPA Banyuroto diperkirakan hanya mampu digunakan sekitar dua tahun lagi apabila pola pembuangan sampah tidak berubah.
Ia menyebut sebagian besar sampah yang selama ini masuk ke TPA justru merupakan sampah organik.
“TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk,” kata Ade.
Menurut Ade, penumpukan sampah organik di TPA bukan hanya mempercepat penuhnya lahan penimbunan, tetapi juga meningkatkan risiko pencemaran lingkungan. Proses pembusukan menghasilkan gas serta air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi pembuangan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari masa transisi, DLH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan bank sampah agar mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik.
Masyarakat yang menggunakan layanan Depo Wates maupun TPS3R kini diminta memilah sampah organik sejak dari rumah sebelum diserahkan kepada petugas.
“Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing,” ungkapnya.
Ade mengakui proses perubahan sistem pengelolaan sampah tidak dapat berlangsung secara instan. Karena itu, DLH terus melakukan pendampingan kepada TPS3R, bank sampah, dan masyarakat agar mampu mengolah sampah organik secara mandiri.
Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem buang ke TPA menuju pengelolaan sejak dari sumber menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di Kulon Progo.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo,” ucap Ade.
Liputan: Suyono Sugondo






