Yogyanews.com-Kepolisian Resor Bantul mengungkap awal mulai penggerebekan rumah produksi bakso berbahan dasar ayam tiren (mati kemarin) atau ayam bangkai di Dusun Ponggok 2, Kalurahan Tirmulyo, Kapanewon Jetis, Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi dari salah satu tempat usaha penggilingan daging milik warga berinisial SKT di Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul. Warga tersebut menjelaskan salah satu pelanggannya menggiling bakso dari daging ayam yang tidak segar, terkadang sudah berbau basi dan warnanya agak kebiruan.
“Dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan kemudian mendatangi rumah tersangka MH yang beralamat di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis dan benar telah memproduksi bakso dari bangkai ayam yang didapatinya dari pemotongan ayam yang berlokasi di Pleret,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022).
Setelah mendatangi rumah MH, 51, di Dusun Ponggok, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, petugas mengambil sampel bahan setengah jadi atau adonan dan bakso yang sduah jadi, serta bahan campuran untuk diteliti di laboratorium.
Dalam penggerebakan tersebut Polres Bantul menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan. Berdasarkan keterangan tersangka MH, produksi bakso berbahan ayam bangkai tersebut menggunakan bahan pengawet makanan, di antaranya benzoat dan soda kue, “Kini sedang diperiksa di laboratorium sejauh mana bahayanya ketika dikonsumsi,” ujar Ihsan.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni MH, 21, dan AHR, 50. Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan tiga pasal tentang ‘Barang siapa menjual, menerima, atau membagikan barang, sedangkan barang tersebut diketahuinya berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang atau sifat berbahaya itu didiamkannya atau pelaku usaha yang melanggar jetentuan atau barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan produksi, pengukuran, atau peredaran pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,”
“Dua tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” tegas Kapolres.
Sebelumnya jajaran Polsek Pleret dan Polres Bantul melakukan penggerebekan rumah MH dan AHR di Dusun Ponggok 2, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul, pada Jumat (21/1) siang, pekan lalu. Selain menangkap suami istri, dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya mesin adonan bakso, mesin pendingin, genset, timbangan, kompor, adonan, bangkai ayam, dan bakso jadi.
Artikel ini juga telah tayang di Harian Jogja.