Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kejaksaan Negeri Sleman Selasa Malam

by -37 views
Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025).(foto/ist)

Yogyanews.com – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025).

Sri Purnomo ditahan setyelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Pria yang pernah nyaleg DPR RI Dapil DIY ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pagi hingga petang, ia langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Kasus ini jadi pembicaraan hangat karena dana hibah pariwisata tahun 2020 itu semestinya digunakan untuk pemulihan sektor wisata di masa pandemi.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.

Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Herwatan menuturkan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Luputan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *