Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kejari Sleman Tersangka Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata

by -36 views
Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (28/10/2025).(foto/ist)

Yogyanews – Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), Selasa (28/10/2025) malam ditahan Kejasksaan Negeri Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Sri Purnomo selama 10 jam di Kantor Kejari Sleman.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan pemeriksaan terhadap SP berlangsung 10 jam, sejak pagi hingga malam dengan 35 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Penahanan Sri Purnomo dilakukan berdasarkan surat perintah resmi, setelah penyidik menilai adanya cukup bukti dan alasan hukum kuat dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.

Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu yakni Nomor: PRINT XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

Sri Purnomo resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli dan surat.

Pada tahun 2020 silam, Pemkab Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,5 miliar.

 

Modus korupsi yang dilakukan Sri Purnomo antara lain dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.

Perbup tertanggal 27 November 2020 itu menjadi dasar dalam penetapan alokasi dana hibah.

Dana hibah tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, yang diatur melalui Permenkeu No. 46/PMK/07/2020.

Namun dalam implementasinya, penyidik menemukan bahwa Sri Purnomo menetapkan penerima hibah dari kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada di Kabupaten Sleman.

Perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 10,9 miliar. Ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.

 

Atas perbuatannya ini, Sri Purnomo pun diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Liputan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *