RAKYAT GUGAT PENSIUN SEUMUR HIDUP DPR, KANDAS DI MK! 

by -2 views
MK Tolak Gugatan Rakyat
MK Tolak Gugatan Rakyat

yogyanews,com, jakarta – Dr. Lita Gading mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemerintah merubah atau menghilangkan aturan yang membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup dari negara.

Gugatan Dr. Lita Gading bersama Syamsul Jahidin tentang pensiun seumur hidup anggota DPR tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September 2025.

Dr. Lita ingin MK menyatakan bahwa aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR itu tidak adil dan seharusnya dibatalkan atau diubah. Faktanya banyak rakyat biasa harus bekerja sampai tua tanpa jaminan hidup layak.

Apa jawaban MK?

MK MENOLAK gugatan tersebut, Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Dr. Lita Gading “tidak dapat diterima”.

Gugatan itu dianggap tidak bisa diproses lebih lanjut, karena objek yang digugat sudah tidak relevan / dianggap sudah pernah diputus dalam perkara lain.

Karena itu, MK tidak membuat putusan baru yang membatalkan pensiun DPR berdasarkan permohonan Dr. Lita.

Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 (gugatan Dr. Lita Linggayati Gading dkk soal pensiun DPR), Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah:

1. Suhartoyo – Ketua Majelis Hakim
2. Saldi Isra – Hakim Konstitusi
3. Anwar Usman – Hakim Konstitusi
4. Enny Nurbaningsih – Hakim Konstitusi
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Hakim Konstitusi
6. M. Guntur Hamzah – Hakim Konstitusi
7. Arsul Sani – Hakim Konstitusi
8. Ridwan Mansyur – Hakim Konstitusi

*(ewi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *