Ribuan Sepeda Motor di Kulon Progo Bodong, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Aslinya ?

by -502 views
“Ini idenya bagus, karena polisi bisa melakukan monitoring peredaran sepeda motor menggunakan sistem tidak manual seperti ini. Bisa melalui barkot, atau chips, atau sistem lain yang melekat pada STNK sepeda motor,” ujarnya.(foto/dok)

Kulon Progo – Ribuan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, red ) di Kabupaten Kulon Progo ternyata bertahun-tahun tidak dipajaki alias bodong.

Kebanyakan sepeda motor ini bodong bukan karena pemiliknya tidak mau membayar pajak tetapi karena syarat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ribet, yakni harus menggunakan KTP pemilik aslinya.

Banyak juga yang bodong karena motor sudah tua, tidak layak tampil, sehingga hanya bisa digunakan untuk angkutan di dalam kampung atau untuk pengaritan.

“Saya punya motor pengaritan ( untuk merumput,red) karena mencari pemilik aslinya susah, maka saya milih bodong tidak bayar pajak,” kata Nurohim Sektretaris BPKal Kalurahan Sogan, Kulon Progo.

Dan jumlah sepeda motor seperti ini tentu jumlahnya banyak bisa mencapai ribuan bahkan puluhan ribu dan ini fakta yang ada di berbagai wilayah di Kulon Progo.

Sepeda motor seperti ini tentu akan kena razia tilang kalau ketahuan polisi dipakai melaju di jalan-jalan raya. Karena dianggap sebagai tidak tertib atau tidak taat aturan.

Kalau Pemda Kulon Progo dan Pemda DIY mau meningkatkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka sebaiknya aturannya dirubah, yakni pajak sepeda motor tidak harus menggunakan KTP pemilik aslinya.

“Tidak semua sepeda motor ini kita beli baru, maka otomatis bukan atas nama kita. Banyak yang beli dari luar kota, atau beli dari makelar, motonya dulu lelangan perusahaan di luar kota, dan sebagainya,” ujarnya.

Maka apakah hal-hal seperti tidak menjadi pertimbangan BPKAD Kulon Progo atau BPKAD DIY untuk membuat aturan pajak sepeda motor tidak perlu menyertakan KTP pemilik aslinya?

“Saya mengusulkan agar pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menggunakan KTP pemilik aslinya. Sehingga pembayaran pajak bukan atas nama kita tidak perlu ribet. Cukup online,”ujarnya.

Nurohim mengatakan hal itu pada Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Karangwuni, Kulon Progo yang menghadirkan nara sumber Chris Agung Pambudi Kabid Pelayanan, Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah BPKAD Kulon Progo, dan Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo, Rabu (27/8/2025).

Kebanyakan sepeda motor ini sehari-hari hanya digunakan untuk angkutan rumput atau yang biasa disebut sebagai sepeda motor pengaritan.

Atau sepeda motor yang digunakan oleh para pekerja di sektor pertambangan baik di pertambangan pasir di Sungai Progo, pertambangan galian C di berbagai wilayah dan sebagian digunakan warga untuk sektor pekerjaan non formal.

Sebagian kecil sepeda motor bodong dimiliki warga karena susah untuk mendapatkan KTP pemilik aslinya sehingga mending bodong dibanding harus ribet ngurus KTP pemiliknya.

Menjawab usulan ini Chris Agung Pambudi menyatakan, sepakat dengan ide cemerlang ini. Tetapi ketentuan ini merupakan ranahnya pusat setidaknya ini merupakan kewenangan Pemda Provinsi DIY.

“Panjenengan lihat di STNK itu ada kolom yang ditandatangani oleh pejabat Polda DIY, itu sebagai bagian dari pengawasan kepolisian pada peredaran sepeda motor. Ini untuk memonitor tindakan kejahatan, seperti pencurian sepeda motor dan lain- lain,” katanya.

Tetapi secara teknis jika memang itu bisa dihilangkan semua unsur terkait pajak seperti BPKAD sangat senang karena berarti akan menambah target pendapatan pajak.

“Coba kita sampaikan kepada para pejabat yang berwenang, apakah usulan ini bisa diterima atau tidak. Terimakasih ini ide yang baik,” katanya.

Ketika dikonfirmasi Anggota DPRD Komisi B Kulon Progo, Nasib Wardoyo menyatakan, memang butuh penyempurnaan sistem pembayaran pajak di semua sektor bukan hanya pajak sepeda motor.

Ia mengatakan usulan ini maju, dan mestinya Pemda DIY bisa membahas masalah ini jika melihat peluang peningkatan pajak di sektor PKB potensial.

“Ini idenya bagus, karena polisi bisa melakukan monitoring peredaran sepeda motor menggunakan sistem tidak manual seperti ini. Bisa melalui barkot, atau chips, atau sistem lain yang melekat pada STNK sepeda motor,” ujarnya.

Reporter: Ewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *