Setelah Ditersangkakan Kepala BUKP Galur Kulon Progo Langsung Dibawa ke LAPAS IIA Yogyakarta

by -654 views
Untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.(foto/ist)

Yogyanews,com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Rabu (1/10/2025) pukul 14.00 WIB akhirnya menetapkan UW Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur Kulon Progo sebagai tersangka korupsi senilai Rp 8 miliar.

Untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.

“Untuk menghindari menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur.

Ia menegaskan bawha proses penetapan UW sebagai tersangka ini setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo melakukan penyelidikan panjang selama hampir 7 bulan.

“UW semula berstatus sebagai saksi penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada BUKP Galur Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2024,”tambahnya.

Setelah didapatkan keterangan sebagai alat bukti kemudian Tim Penyidik melakukan kajian terhadap keterangan tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya dan memenuhi alat bukti yang sah baru Tim Penyidik menetapkan UW sebagai tersangka.

“UW dalam hal ini selaku Kepala BUKP Galur periode 2010 s/d 2025. Sebagai tersangka, selanjutnya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Adapun alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri.

Dimana dari semua alat bukti tersebut mendukung pemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu Penjara Seumur Hidup.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya serta dipenuhi semua hak -haknya sebagai tersangka, kemudian guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” tegasnya.

Tim Penyidik yakin bahwa unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan maupun unsur Kerugian Negara.

“Adapun kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan tersangka saat ini telah terkumpul lebih dari Rp 8 miliar rupiah,” paparnya.

Dengan modus yaitu tersangka membuat markup kredit dan kredit fiktif Nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Penetapan tersangka terhadap UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Kulon Progo kini juga masih terus melakukan tahapan Penyidikan terhadap beberapa Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian Negara mencapai puluhan milyar rupiah yang telah terjadi di Kabupaten Kulon Progo, dimana dalam waktu dekat juga akan segera kami simpulkan dan tentukan sikap selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan Tim Penyidik adalah meningkatnya kerjasama yang baik dari semua pihak untuk mendukung penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi ini demi menjamin kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ungkapnya.

Liputan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *