UW Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Sebesar Rp 8 Miliar di BUKP Galur Kulon progo

by -1,685 views
Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur. (foto/ist)

Yogyanews.com  – Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur.

Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (1/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Sebelumnya, UW diperiksa sebagai saksi dan kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menilai keterangan yang disampaikan sesuai dengan bukti lain yang telah terkumpul.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menyampaikan, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

Modus yang digunakan antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito.

Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi. Karena itu, kami menetapkan UW sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Awan.

UW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup.

Kejaksaan menegaskan, penetapan UW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan kasus ini masih berlanjut dan Kejari Kulon Progo juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Liputan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *