Kulonprogo, Yogyanews.com – Jadi kepala desa saat ini sepertinya sudah sebuah jabatan yang lumayan mentereng di masyarakat namun yang aneh ada Lurah di Kabupaten Kulonprogo sampai harus terkena kasus dugaan perbuatan kriminal.
Adalah Sgy, Lurah Kalurahan Kulwaru di Kecamatan Wates Kabupaten Kulonprogo ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Resort Kuonprogo Sektor wates dengan dugaan terlibat Pencurian Kayu Sengon Laut sebanyak 24 Pohon oleh warganya.
Surat laporan dengan nomor LP-B/14/V/2024/SPKT POLSEK WATES/POLRES KULONPROGO/POLDA DIY tertanggal 29 Mei 2024 atas nama pelapor iswinarti dengan pasal yang diterapkan untuk perkara adalah Pasal 364 KUHP atau Pasal 373 KUHP jo Pasal 55 KUHP
“Iya, saya yang melaporkan dugaan kasus itu, dan ditemukan dugaan barang-buktinya, di antara kayunya,” ujar iswinarti, Selasa (16/7/2024).
Dugaan pencurian sendiri terjadi pada Mei 2023 lalu. Itu dilakukan beberapa orang yang diduga disuruh oknum Lurah itu.
Kemudian Kayu tersebut dijual sebesar Dua Juta Rupiah para pelaku yang diduga diotaki Lurah tersebut.
Setelah kejadian tersebut, iswinarti berusaha bertemu dengan lurah Sgy untuk menyelesaikan masalah tersebut, bahkan sampai berhari-hari pihak korban menunggu iktikad baik dari lurah Sgy untuk menyelesaikan kasusnya, namun Lurah sgy tidak kunjung merespon, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek wates.
“Kami kurang sabar gimana, dia yang mencuri kayu saya, saya sudah datang baik-baik agar diselesaikan, dia malah menyepelekan, bahkan menantang saya untuk lapor polisi, ya saya laporkan,” ujar iswinarti.
Dari laporan itu, petugas mengungkap pelaku utamanya, yang melakukan penebangan lalu dikembangkan dan muncul laporan kalau diduga ada Oknum Lurah yang terlibat.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan masuk ke Sidang Perdana yang seharusnya ddigelar pada hari Selasa, 16 Juli 2024, namun sidang Perdana ditunda. (ewi)