Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
Terkini
Kulon Progo

Petani Lahan Pasir Kulon Progo Setuju Pajak Air Tanah Asal Ada Kompensasi

Oleh adminyogya

Kulon Progo, Proliman News – Wacana pemungutan pajak air tanah bagi petani di kawasan lahan pasir Pantai Selatan Kulon Progo mendapat respons beragam. Sejumlah petani menyatakan tidak keberatan dengan rencana tersebut, tetapi meminta pemerintah daerah memberikan kompensasi.

Sukarman, salah satu ketua kelompok tani di Bugel, Panjatan, Kulon Progo, mengatakan petani bersedia membayar pajak air tanah apabila kebutuhan mereka untuk menunjang produksi pertanian juga diperhatikan.

“Silakan saja Pemda Kulon Progo memungut pajak, tetapi harus ada kompensasinya,” ujar Sukarman, Senin (21/9/2026).

Petani lahan pasir selama ini memang mengandalkan air tanah untuk mengairi tanaman. Penyedotan dilakukan setiap hari selama musim tanam dengan menggunakan mesin diesel yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM).

Karena itu, Sukarman mengusulkan agar pemerintah memberikan kompensasi berupa penggantian biaya BBM yang digunakan petani untuk mengoperasikan mesin pompa air.

Alternatif lainnya, menurut dia, Pemkab Kulon Progo dapat membangun jaringan listrik di kawasan lahan pasir sepanjang pesisir selatan. Dengan begitu, petani bisa menggunakan listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan pompa air.

“Atau Pemda Kulon Progo membuat jaringan listrik di atas lahan pasir sepanjang pantai selatan agar petani bisa menggunakannya untuk penggerak mesin pompa air dengan listrik tersebut,” katanya.

Menurut Sukarman, apabila salah satu bentuk kompensasi tersebut sudah disiapkan sebelum pajak diberlakukan, petani tidak akan mempermasalahkan adanya pungutan pajak air tanah.

“Intinya petani tidak menolak jika Pemda Kulon Progo membuat aturan pungutan pajak air tanah. Silakan, asal kebutuhan air untuk produksi pertanian mereka dicukupi, dengan ganti BBM atau sambungan listrik, itu saja,” tegasnya.

Sebaliknya, jika tidak ada bentuk kompensasi, petani disebut masih keberatan membayar pajak air tanah seperti yang diwacanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga  Nasib Wardoyo, Calon Kuat Ketua Askab PSSI Kulon Progo Periode 2026 -2031

Petani Pertanyakan Sasaran Pajak Air Tanah

Sementara itu, Wahyudi, petani lahan pasir di kawasan pesisir selatan Kulon Progo, menilai rencana pemungutan pajak air tanah terhadap petani perlu dikaji kembali.

Ia mempertanyakan alasan pemerintah memilih sektor pertanian sebagai salah satu sasaran pungutan, sementara menurutnya masih terdapat sektor lain yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Memang tidak ada PAD dari sektor lain yang jelas-jelas tidak mengganggu hidup matinya petani?” kata Wahyudi.

Menurut dia, pemanfaatan air tanah oleh petani berbeda dengan penggunaan air untuk kepentingan bisnis. Ia menyebut petani lahan pasir berada pada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah.

“Kalau mau bikin aturan pungutan pajak air tanah kan ada PDAM, perusahaan air kemasan atau sejenisnya. Petani itu golongan miskin yang mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan sapi perahan,” ujarnya.

Wahyudi juga mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurutnya petani menggunakan air tanah untuk menunjang produksi pertanian dan memenuhi kebutuhan hidup.

“PDAM saja tidak setor PAD, kenapa petani harus membayar pajak saat menggunakan air tanah untuk pertanian,” katanya.

Liputan: Suyono Sugondo

Banner iklan

adminyogya

Penulis di Yogya News