yogyanews.com, Yogyakarta — Peristiwa kericuhan dalam aksi demonstrasi di Yogyakarta menyisakan keprihatinan mendalam sekaligus pertanyaan serius mengenai wajah demokrasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota yang selama ini dikenal sebagai kota perjuangan, kota pendidikan, dan daerah yang menyandang predikat istimewa, semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap setiap warga negara.
Sangat disayangkan apabila penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan masyarakat justru diwarnai tindakan kekerasan. Demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi. Perbedaan pendapat, kritik terhadap kebijakan, maupun tuntutan terhadap pemerintah tidak seharusnya dihadapi dengan intimidasi, pemukulan, ataupun tindakan represif.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan rekaman dan informasi visual yang beredar, tampak dugaan keterlibatan sejumlah orang yang bukan bagian dari aparat keamanan dalam menghadapi massa demonstran. Bahkan, terlihat sosok-sosok yang diduga membawa benda menyerupai senjata tajam dan alat pemukul di sekitar lokasi aksi, sementara aparat keamanan berada tidak jauh dari mereka.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: Di manakah kehadiran negara ketika warga negara membutuhkan perlindungan?
Apabila benar terdapat pihak-pihak dari organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu yang dikerahkan untuk menghadapi demonstran dengan cara-cara kekerasan, maka persoalan ini harus diusut secara serius. Ruang demokrasi tidak boleh diserahkan kepada kelompok-kelompok yang bertindak di luar kewenangan hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa memiliki legitimasi untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap warga negara yang sedang menyampaikan pendapat.
Aparat keamanan juga harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apa yang terjadi di lapangan. Jika benar terdapat orang-orang yang membawa senjata tajam atau alat pemukul di hadapan aparat, mengapa tidak terlihat tindakan pengamanan yang tegas dan proporsional? Mengapa dugaan ancaman terhadap keselamatan demonstran seolah tidak mendapatkan respons yang semestinya?
Kehadiran aparat dalam pengamanan demonstrasi bukan sekadar menjaga ketertiban atau membubarkan kerumunan. Lebih dari itu, aparat memiliki tanggung jawab melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang sedang menyampaikan kritik dan aspirasi.
Yogyakarta memiliki sejarah panjang sebagai ruang lahirnya gerakan intelektual, kebudayaan, dan perjuangan demokrasi. Keistimewaan Yogyakarta tidak semestinya hanya dimaknai sebagai keistimewaan sejarah, tata pemerintahan, dan kebudayaan, tetapi juga harus tercermin dalam penghormatan terhadap martabat manusia dan kebebasan sipil.
Yogyakarta boleh istimewa dalam sejarah dan kebudayaannya, tetapi demokrasi dan hukum harus tetap menjadi panglima.
Kami mendesak agar peristiwa ini diusut secara transparan dan objektif. Setiap dugaan tindak kekerasan, intimidasi, penggunaan senjata tajam, maupun kelalaian dalam pengamanan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Identitas para pelaku, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu, perlu ditelusuri secara profesional.
Kami juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan demonstrasi di Yogyakarta agar kejadian serupa tidak terulang. Negara harus memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi ruang aman bagi warga untuk menyampaikan pendapat, bukan ruang yang justru menghadirkan ketakutan.
Sebab, ketika mahasiswa dan masyarakat harus berhadapan dengan kekerasan hanya karena menyuarakan aspirasi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keamanan sebuah demonstrasi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Jangan sampai predikat Yogyakarta sebagai daerah istimewa justru berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap kebebasan warganya.
Demokrasi tidak boleh kalah oleh intimidasi. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa. Dan aparat negara harus berdiri untuk melindungi seluruh rakyat, bukan membiarkan warga menghadapi kekerasan tanpa perlindungan.
Yogyakarta, 30 Oktober 2026
Adi Marz
Sekjen Lembaga Independen Pengawas Keistimewaan Yogyakarta (LIPKY)

