Kulon Progo, Yogyanews – Anggota DPRD Kulon Progo dari Partai NasDem Nasib Wardoyo mengingatkan agar Pemda Kulon Progo menghentikan rencananya memungut pajak air tanah untuk Pamsimas, dan atau pemanfatan air sejenisnya.
Menurutnya, jika pungutan pajak air tanah diberlakukan banyak komponen masyarakat yang keberatan karena masyarakat pengguna Pamsimas itu rata-rata di lereng-lereng atau pegunungan dan masyarakat miskin.
“Daerah tinggi yang susah air lah, kalau mereka harus bayar pajak 20 persen, dari total kebutuhan tentu akan semakin berat hidup mereka,” ujarnyta Senin (21/9/2026).
Nasib Wardoyo juga menegaskan, bahwa jika Pemda Kulon Progo tetap nekad memungut pajak air tanah maka kebijakan ini akan menambah beban hidup masyarakat pengguna air tanah seperti para petanoi di sepanjang pesisir selatan Kulon Progo.
“Petani di pesisir selatan itu semua nyedot air tanah untuk menyiram tanaman, kalau mereka harus bayar pajak air tanah, tentu akan membuat tekanan baru di kelompok ini. Ini hal-hal yang perlu diperhatikan Pemda Kulon Progo, meski ini memang bisa jadi peluang kenaikan PAD,” katanya.
Nasib Wardoyo mengatakan, bahwa Pemda Kulon Progo memang memiliki payung hukum untuk memungut pajak air tanah (PAT) sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022. Tetapi dalam UU itu pula pemanfaatan air tanah untuk beberapa segmen dikecualikan dan bebas pajak. Diantaranya Pamsimas, untuk usaha peternakan, pertanian, kepentingan keagamaan, dan pemadam kebakaran.
“Undang-undangnya jelas menyebut begitu, mana segmen yang bebas pajak dan mana yang menjadi kewenangan Pemda Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Meski dalam undang-undang itu memang memberi kewenangan untuk Pemerintah Kabupaten / Kota untuk, mengelola pajak air tanah, tetapi juga membatasi segmen-segmen kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dikenai pajak, lanjutnya.
“Pajak air tanah itu dikecualikan untuk Pamsimas, pertanian, perikanan, dan kepentingan keagamaan dan pemadam kebakaran. Kalau Pemda Kulon Progo ngotot menyusun kebijakan pungutan pajak sesuai UU No 1 tahun 2022, maka bacaannya tidak komplit,” katanya.
Maka Nasib Wardoyo mengingatkan, agar Pemda Kulon Progo tidak gegabah menerapkan kebijakan pungutan pajak air tanah untuk Pamsimas dan sejenisnya, agar tidak menimbulkan huru-hara baru di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Liputan: Suyono Sugondo

