Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
Terkini
Kulon Progo

Bantah Jualan LKS, Disdikpora Kulon Progo Ungkap Mekanisme Lisensi dan Kendali Mutu

Oleh adminyogya

Kulon Progo, yogyanews – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo sedang terbentur situasi rumit terkait beredarnya Lembar Kerja Siswa (LKS). Awalnya Disdikpora dituding jualan LKS disekolah-sekolah dengan sedikit paksaan. Karena LKS yang beredar di sekolah ada logo Disdikpora Kulon Progo.

“Tuduhan ini menyakitkan, dan terlihat bodoh, karena jika mereka paham tentu tidak ada satu dinas pun boleh dan bisa jualan. Ini tidak mungkin, dan kami para pemangku kebijakan sangat paham itu,” kata Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Minggu ( 13/9/2026).

Alhamdulillah, tuduhan itu bisa diredam, setelah pelontar isu Disdikpora Kulon Progo jualan LKS dimintai keterangan.

“Alhamdulillah, ini klir, ini hanya karena ada unsur persaingan bisnis LKS (antar swasta) lalu mencoba menyudutkan Disdikpora dengan membuat isu murahan, meski ini juga sampai ke telingan para petinggi di Kabupaten Kulon Progo,’ katanya.

Ia menambahkan, pencatuman logi dinas itu dilakukan oleh pihak sawsta sebagai pertanggungjawaban kerjasama kendali mutu pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.

“Pencatuman logo itu sebagai wujud swsata yang mencetak LKS ikut menjaga marwah Disdikpora Kulon Progo, dan menjaga komitmen untuk tetap mengutamakan mutu pendidikan serta anak didik di wilayah ini,” tambahnya.

Nur Hadiyanto mengatakan, Disdikpora Kulon progo tahu aturan dan paham hukum, maka segala sesuatu terkait dengan beredarnya LKS itu pihaknya tidak ikut serta atau memberi kemerdekaan kepada swasta yang mencetak LKS dan orang tua walimurid sebagai konsumennya. Tidak ada tekanan kepada orang tua wali murid atau sekolah-sekolah untuk membeli LKS, semua diserahkan kepada para pihak untuk melakukan komunikasi.

Lalu tidak ada dukungan kepada pihak swsata pencetak LKS dalam bentuk marketing atau pendanaan, sehingga bisnis LKS tidak ada kaitannya dengan Disdikpora. Tetapi untuk menjaga mutus materi LKS Disdikpora memang mewajibkan pihak swsata untuk mengikuti atau memakai materi bahan yang sudah disiapkan oleh para penulis ( yakni para guru sekolah terpilih yang sudah dibekali berbagai pengetahuan dan aturan kepenulisan) lanjutnya.

Baca Juga  Tim Penyidik Kejaksaan Kulon Progo Masih Memburu tersangka lain di Kasus Korupsi BUKP Galur

Materi yang ditulis para penulis tersebut kemudian diupload di web resmi milik Disdikpora Kulon Progo dan bisa diunduh oleh semua pihak termasuk orang tua walimurid orang tua siswa jika membutuhkan.

“Ini semua dilakukan terutama karena Disdikpora harus melakukan kendali mutu dan mengawasi materi-materi yang diterbitkan untuk web, sesuai dengan aturan baku yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen,” jelasnya.

Lalu bagaimana peran swasta yang mencetak LKS, mereka bisa mengajukan permintaan untuk mengambil materi yang disiapkan pernulis Disdikpora Kulon progo atau dalam web untuk dicetak untuk dijual tawarkan kepada orangtua atau wali murid yang membutuhkan bahan tercetak.

Hal itu dilakukan dengan sangat hati-hati dan ini merupakan langkah maju daripada tempo sebelumnya, karena sebelumnya Disdikpora Kulon Progo sama sekali tidak ngurus sampai ke detail bahan ajar dan menjaga mutunya.

“Maka dalam hal ini beberapa perusahaan yang akan mencetak bahan LKS harus mengajukan lisensi, bukan hanya satu perusahaan, tetapi beberapa yakni tiga perusahaan,” katanya.

Jika ternyata salah satu perusahaan memiliki lebih banyak cetakan yang beredar di tangan para wali murid atau wali siswa ini tentu karena perusahaan ini gigih dan bersemangat melakukan komunikasi dengan calon pembeli.

Tetapi sekali lagi materi yang dicetak terkontrol mutunya, dan sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan oleh Disdikpora sesuai anjuran Kemendikdasmen.
“Salahnya dimana, Disdikpora dalam hal ini. Jika dulu materi yang dicetak swasta sak karepe dewe tidak dengan kendali mutu dan tidak terverifikasi Disdikpora, sekarang materinya sesuai dengan kebutuhan bahan ajar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Karena memang tugas dinas itu menjaga mutu dan mengendalikan kualitas demi mendukung kemajuan anak didik dan standar pendidikan di wilayah ini.
Sementara untuk tetap menjaga mutu bahan ajar yang akan dicetak Disdikpora mewajibkan swasta mengajukan permohonan lisensi dari bahan yang ditulis para guru melalui draft MOU. Maka kami menggagas ada MOU antara para pencetak LKS dengan Disdikpora, dan belum pernah resmi ditandatangani.

Baca Juga  Kandidat Ketua PSSI Kulon Progo Nasib Wardoyo: Kulon Progo Harus Jadi Kabupaten Sepakbola

“Draft tersebut lalu kami konsultasikan dulu dengan lembaga hukum agar ada pendapat, kami hati-hati melangkah, dan harus sempurna, “ ujarnya.

Tetapi belum juga MOU digulirkan, Disdikpora sudah kena semprit sehingga akan segera dilakukan penerapan mekanisme baru terkait control atau kendali mutu.

“Karena tugas Disdikpora memang di situ, di kendali mutu semua bahan ajar yang dipakai anak-anak di semua sekolah baik SD atau SMP, dan semula tidak ada ide atau gagasan tersebut selama ini. Sehingga materi LKS yang diterima siswa itu gagap-gagap atau meraba-raba, kalau sekarang sudah terverifikasi dengan nyaris sempurna,” tegasnya.

Kalau langkah ini belum sempurna karena memang ini pertama kali dan ini butuh sentuhan banyak pemikiran, demi kemajuan mutu pendidikan di Kabupaten Kulon Progo.

Liputan : Suyono Sugondo

Banner iklan

adminyogya

Penulis di Yogya News