Pemkab Kulon Progo Pastikan Tidak Ada PHK dan Penurunan Gaji Guru Non ASN

by -41 views
Nur Hdiyanto Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulonprogo. (Foto/dok)
Nur Hdiyanto Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulonprogo. (Foto/dok)

Yogyanews.com, Kulonprogo  – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mulai menyiapkan skema pembiayaan bagi ratusan guru non ASN menjelang kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional pada akhir 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kulon Progo bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kulon Progo, yang antara lain membahas penataan tenaga non-ASN, skema Jasa Lainnya Orang Per Orang (JLOP), hingga keberlanjutan pembiayaan guru non ASN di daerah.

Sekretaris Dikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, mengatakan informasi mengenai 18 tenaga yang mengundurkan diri perlu diluruskan. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan tenaga JLOP atau non ASN, sedangkan hanya satu orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Yang 17 orang itu JLOP, satu PPPK Paruh Waktu,” kata Nur Hadiyanto, Sabtu (10/5/2026).

Menurut dia, tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut saat ini baru sebatas mengajukan izin untuk bekerja ganda, yakni tetap bekerja di sekolah sekaligus di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 305 guru non ASN yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 155 orang direncanakan dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sedangkan sekitar 132 lainnya akan dibiayai melalui APBD.

Nur Hadiyanto menegaskan semangat utama penataan tenaga non ASN di Kulon Progo adalah menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga agar penghasilan yang diterima tenaga non-ASN tidak turun dibanding tahun sebelumnya.

“Semangat penataan nonnASN jangan ada PHK dan take home pay jangan sampai turun dari tahun sebelumnya,” ujarnya merujuk Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mengantisipasi kebijakan penghapusan honorer guru pada akhir 2026.

Di tengah proses transisi tersebut, pemerintah daerah juga mencermati dinamika di lapangan, termasuk adanya tenaga pendidikan yang mencari alternatif pekerjaan tambahan di luar tugas utama mereka.

Dalam kajian mengenai PPPK Paruh Waktu disebutkan bahwa status tersebut tetap masuk kategori ASN sehingga tunduk pada ketentuan disiplin dan loyalitas kepegawaian.

Kulon Progo menjadi salah satu daerah yang kini menghadapi tantangan menjaga keberlangsungan tenaga pendidikan non-ASN di tengah proses penataan ASN nasional menuju 2026.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *