Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Jogja–YIA Kalurahan Karang Sari Cair

oleh
ilustrasi
ilustrasi

yogyanews.com, Kulonprogo – Pencairan ganti rugi proyek Jalan Tol Jogja–YIA kembali bergulir di wilayah Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo mencairkan kompensasi untuk 36 bidang tanah dan lima nonbidang di Padukuhan Ngruno dan Suruhan.

Total luas lahan mencapai 31.243 meter persegi dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp85,2 miliar. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry Supriyanto, menjelaskan pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Bank Mandiri bagi warga yang telah memenuhi syarat administrasi.

Nilai ganti rugi terbesar Rp7,1 miliar milik Punirah dengan luas 2.423 meter persegi, sedangkan terkecil Rp107 juta milik Tutik dengan luas 60 meter.

BPN juga telah menyusun jadwal pencairan lanjutan di sejumlah kalurahan sepanjang Mei 2026.

Pemberitahuan kepada warga dilakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan agar proses berjalan tertib dan lancar.

Di sisi lain, kisah warga penerima ganti rugi menjadi sorotan tersendiri. Alih-alih menggunakan dana untuk konsumsi atau pembelian barang mewah, sebagian warga justru memilih berinvestasi kembali pada aset tanah.

Dengan nilai ganti rugi yang besar, keputusan warga untuk kembali berinvestasi pada tanah dinilai menjadi strategi yang cukup bijak dalam menjaga keberlanjutan aset di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur di Kulonprogo.(*)

Baca Juga  Miftah di Periksa Bawaslu Pamekasan, Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *