yogyanews.com, Sleman – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan meminta klarifikasi Miftah Maulana Habiburrahman atau dikenal Gus Miftah, Senin (8/1/2024).
Klarifikasi ini terkait video bagi-bagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam. Sekitar pukul 13.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Pamekasan didampingi Bawaslu Sleman tiba di kediaman Miftah di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Bawaslu Pamekasan berada di kediaman Miftah kurang lebih satu jam. “Terkait dengan agenda Bawaslu Pamekasan ke Sleman ini kita ada dua agenda,” ujar Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi di kediaman Miftah.
Suryadi menyampaikan Bawaslu Pamekasan ingin mengatahui apakah Miftah masuk dalam tim kampanye, baik nasional maupun daerah. “Kita tadi sudah koordinasi dengan Bawaslu Sleman data sudah kita dapatkan, tinggal nanti kita telaah,” ucapnya.
Dalam meminta klarifikasi, Bawaslu Pamekasan mengajukan 28 pertanyaan. “Tadi Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan. Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan,” ucapnya.
Hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian. Nantinya, Bawaslu Pamekasan akan menyampaikan hasil dari kajian tersebut. “Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Hal itu merupakan buntut aksi Miftah membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).
Sumber : Kompas