Kulon Progo, Yogya News – MH dosen aktif Universitas Gadjah Mada dilaporkan ke Polres Kulon Progo oleh seorang pensiunan dosen, Yana Karyana. Yana melaporkan MH terkait dugaan pelanggaran kerja sama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tercatat pada 23 April 2026 dengan nomor STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/D.I.Yogyakarta. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Yana Karyana menjelaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum karena merasa mengalami kerugian sebagai investor dalam proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margosari 01 yang berlokasi di Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Ia menyebut telah menanamkan modal besar untuk pembangunan fasilitas dapur MBG.
Menurut Yana, MH menjabat sebagai Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina yang mengelola operasional dapur MBG tersebut. Dalam kerja sama itu, Yana mengaku bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dan sarana pendukung.
“Yang bersangkutan merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta sekaligus Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina. Saya sebagai investor telah membangun sarana dan prasarana,” ungkap Yana dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (4/5/2026).
Yana menjelaskan bahwa operasional SPPG Margosari 01 telah berjalan sejak awal 2026, dengan jumlah penerima manfaat berkisar antara 1.700 hingga 2.500 pelajar.
Dalam proyek tersebut, ia menanamkan modal hingga mencapai Rp2 miliar untuk mendukung pembangunan dan kelangsungan dapur MBG.
Namun, setelah fasilitas dapur mulai beroperasi, Yana mengaku tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan.
Situasi disebut semakin rumit ketika pihak yayasan mengambil langkah sepihak dengan mengubah ketentuan terkait pembagian hasil serta mekanisme pemberian insentif dalam program MBG.
Ia juga menyoroti adanya pemotongan insentif yang diterimanya. Dari total Rp6 juta, menurut Yana, sebesar 25 persen dipangkas tanpa kesepakatan bersama.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan perjanjian awal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Yana menyampaikan adanya dugaan tindakan yang merugikan dirinya sebagai mitra. Ia menilai sejumlah kesepakatan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, mulai dari pemotongan insentif yang tidak sesuai hingga keuntungan yang dijanjikan namun belum terealisasi. Padahal, menurutnya, seluruh kebutuhan infrastruktur dapur telah dipenuhi dari investasinya.
Dalam pernyataannya, Yana menyampaikan empat poin penting sebagai respons atas persoalan ini. Ia mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak yayasan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, Yana menegaskan bahwa permasalahan ini tidak sekadar menyangkut aspek bisnis, tetapi juga berkaitan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepercayaan dalam pengelolaan program publik.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, terlebih program yang berdampak luas bagi masyarakat, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak bisa diabaikan.
Meski membuka peluang penyelesaian secara damai, Yana menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.
Ketika dihubungi Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyatakan bahwa laporan terhadap MH saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat.
Liputan : Suyono Sugondo







