Wali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Melarang Beroperasinya Maxride dan Bentor

by -49 views
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga—termasuk Maxride dan becak motor (bentor)—sebagai angkutan penumpang umum lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025. (foto/ist)

 Yogyanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga—termasuk Maxride dan becak motor (bentor)—sebagai angkutan penumpang umum lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DIY dalam surat tertanggal 29 September 2025.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, kebijakan ini dikeluarkan karena kendaraan roda tiga belum mempunyai izin operasional sebagai angkutan penumpang.

“Kepemilikan SIM atau STNK tidak otomatis memberi legalitas menjadi angkutan umum,” ujarnya Jumat (14/11/2025).

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga moda transportasi tradisional seperti becak dan andong.

“Di Kota Yogyakarta, alat transportasi seperti becak dan andong adalah ciri khas transportasi tradisional berbasis budaya. Ke depan, kita tetap mendorong becak [kayuh] Mataram atau becak Yogyakarta tetap hidup,” ujarnya.

Hasto menyebut pihaknya sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik yang bisa dibantukan kepada bentor supaya mesin lama diganti listrik.

“Kalau sudah punya becak listrik dan andong yang bisa ke mana-mana, itu lebih, ramah lingkungan dan tidak menimbulkan polusi,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah DIY telah menyiapkan penggantian bentor dengan becak listrik. Sekitar 1.000 unit becak listrik rencananya akan beroperasi, selaras dengan rencana penerapan zona rendah emisi di kawasan Malioboro.

 

Meski SE berlaku sejak akhir September 2025, Dishub Kota masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi, dan penegakan hukum akan melibatkan kepolisian.

Sementara itu, praktek Maxride terus beroperasi di sejumlah titik meskipun menurut Dishub DIY operator belum mengantongi izin resmi.

Sebelumnya Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk mengonversi bentor menjadi “bentrik” — becak roda tiga bertenaga listrik — agar sesuai dengan regulasi dan lebih ramah lingkungan.

Pemerintah juga memandang ini sebagai solusi mempertahankan ikon budaya Kota Jogja sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Liputan: Suyono Sugondo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *