Yogyanews.com – Puluhan warga Kalurahan Garongan Gelar Audiesnsi di Kantor Bupati Kulon Progo sore ini mereka mendesak Lurah Ngadiman dicopot dari jabatannya terkait ‘Uang Rokok’ yang dilakukan oleh Lurah Ngadiman.
Puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Peduli Kalurahan Garongan, ini, dipimpin langsung oleh pengunggah foto nota transfer Rp 300 ribu kepada Lurah Garongan, di media sosial, Al Amin.
Pada kesempatan tersebut Al Amin mengatakan, terima kasih untuk Bapak Bupati dan Wakil Bupati Agung Setyawan – Ambar Purwoko, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Inspektorat Daerah Kulon Progo, dan semua jajaran yang terlibat, sehingga audiensi berjalan lancar.
“Terima kasih juga untuk warga Kalurahan Garongan yang sudah memberi dukungan dan memberi jalan untuk saya, sehingga semua korban terus bermunculan selain saya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa 30 orang yang ikut audiensi kali ini semuanya korban pungli yang dilakukan oleh Lurah Garongan Ngadiman.
“Semua aspirasi dan keluh kesah sudah tersampaikan dan sudah ditanggapi dengan baik,” lanjutnya ketika dihubungi sore tadi.
Al Amin menegaskan bahwa warga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memberi hukuman yang setimpal terhadap Lurah Garongan atas perbuatannya melawan hukum.
Sedang Pemda Kulon Progo mestinya juga memberi sanksi berupa pencopotan Ngadiman dari jabatannya sebagai Lurah Garongan karena ternyata tidak amanah dan melanggar aturan.
“saya kira kita minta dua-duanya, ya dicopot dari jabatannya dan dikenai sanksi hukum berupa pidana kurungan,” katanya menjelaskan.
Meski demikian Al Amin tetap menbghotrmati prosedur yang ditempuh Inspektorat Daerah yakni akan segera mengeluarkan rekomendasi atas kasus ini dan melaporkan kepada Bupati Kulon Progo 4 hari mendatang.
“Kalau sesuai apa yang disampaikan kepada kami, Irda baru akan melaporkan rekomendasinya atas kasus ini empat hari kedepan,” ujarnya.
Baru setelah itu, Bupati Kulon Progo akan mengeluarkan keputusan atas Lurah Ngadiman yang menerima uang rokok sebesar Rp 300 ribu dari Al Amin.
“Kami berharap empat hari mendatang Bupati Kulon Progo mengeluarkan keputusan mencopot Lurah Ngadiman dari jabatannya, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, di era tanpa pungli sekarang ini,” ujarnya.
Liputan : Galang Andika Pratama





