Yogyanews.com – Warga Garongan, Panjatan, Kulon Progo meminta Bupati Agung Setyawan agar segera menonaktifkan Lurah Garongan Ngadiman sementara selama proses hukum berjalan agar pelayanan publik tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan meminta warga untuk melaporkan secara resmi ke Polres dengan membawa data dan alat bukti yang lengkap.
Ia menegaskan, Pemkab Kulon Progo akan mengawal proses sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
“Silakan ditempuh jalur hukum dan lengkapi bukti-buktinya. Pemkab siap mengawal sesuai regulasi,” tegas Bupati.
Hal itu terjadi dalam dialog antara Warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo yang melakukan audiensi dengan Bupati Kulon Progo di Kantornya, Rabu (13/5/2026) sore tadi.
Warga mengadukan dugaan pungutan liar yang dilakukan Lurah Garongan Ngadiman kepada Bupati Kulon Progo.
Kasus ini bahkan sudah viral di media sosial setelah beredar bukti transfer Rp 300 ribu kerekening pribadi lurah yang diduga terkait pungli tersebut.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan terus menjadi perbincangan hangat warga Kulon Progo di media sosial.
Al Amin ketika dihubungi mengatakan, kami meminta selain dinonaktifkan aparat penegak hukum juga menyeret Lurah Ngadiman ke pengadilan karena buktinya cukup.
“Jadi kami berharap dua-duanya tindakan diambil, yakni dinonaktifkan dan dibawa ke pengadilan,” ujarnya menjelaskan.
Al Amin mengaku proses terkait Lurah Ngadiman ini sangat lambat, padahal bukti awal sudsah ada berupa screnshoot transfer Rp 300 ribu darinya kepada Lurah Nngadiman dan kuitansi tanda terimanya.
Dua bukti itu bukan rekayasa tetapi beneran dan bahkan ada rekaman percakapan yang bisa digunakan untuk menguatkan dua bukti tersebut.
Ia mengaku kalau puluhan warga lain memang tidak memiliki bukti terkait kasus pungli Lurah Ngadiman. Tetapi semua warga bisa memberi kesaksian terkait tindakan melanggar hukum Lurah Garongan tersebut.
Maka ia menegaskan, sebeneranya warga tidak perlu melaporkan ke polisi karena pungli itu tipikor dan tidak delik aduan.
Liputan : Galang Andika Pratama





