Menunggu 6 Tahun, UGR JJLS Kulon Progo Tak Kunjung Cair

oleh
Diperoleh keterangan dari Lurah Karangwuni, Anwar Musadad di wilayah ini ada 487 bidang tanah terdampak proyek JJLS, dengan nilai menembus Rp 147,6 miliar. Namun, baru 46 bidang yang dibayarkan.(foto/win)
Diperoleh keterangan dari Lurah Karangwuni, Anwar Musadad di wilayah ini ada 487 bidang tanah terdampak proyek JJLS, dengan nilai menembus Rp 147,6 miliar. Namun, baru 46 bidang yang dibayarkan.(foto/win)

yogyanews,com, Kulonprogo – Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di Kabupaten Kulon Progo kembali tertunda dengan total nilai lebih dari Rp320 miliar.

Penundaan terjadi karena masa berlaku Izin Penetapan Lokasi (IPL) telah berakhir pada 2021, sehingga proses administrasi pengadaan tanah harus diulang.

Keterlambatan pembayaran berdampak pada warga di Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan yang telah lama menunggu pencairan hak mereka.

Kalurahan Karangwuni, total pagu UGR berdasarkan data tahun 2019 mencapai Rp147,8 miliar untuk 487 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 miliar untuk 46 bidang tanah yang telah dibayarkan. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp123,3 miliar yang belum terealisasi.

Sementara Kalurahan Glagah, pembayaran UGR belum dilakukan sama sekali.

Nilai ganti rugi yang masih tertunda mencapai Rp138 miliar untuk 292 bidang tanah.

Kalurahan Palihan, hingga saat ini belum ada pembayaran UGR yang direalisasikan, padahal total hak warga yang harus dibayarkan mencapai Rp34,8 miliar untuk 74 bidang tanah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Tri Murtoposidi, menegaskan penyelesaian pembayaran UGR di ruas Lingkar Garongan-Congot harus menjadi prioritas meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

Pemerintah menargetkan tahapan perencanaan pengadaan tanah dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penerbitan IPL baru sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.(*)

Baca Juga  119 Orang Jadi Korban Snapboost Mereka Minta Proses Hukum Ditingkatkan ke Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *