Yogyanews.com– Belum ditetapkannya siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Selo Adikarto (SAK) membuat sejumlah kalangan betanya-tanya. Ada apa?
“Ini mestinya menjadi pemikiran serius bagi semua pihak baik Pemda maupun DPRD Kulon Progo, karena di dalam PT SAK itu ada modal disetor sebanyak Rp 32,5 miliar lho,” kata Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo, nasib Wardoyo, Jumat (14/11/2025).
Padahal penyidikan kasus ini sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo sejak bulan Oktober 2024 lalu.
Sehingga kasus ini terhitung sudah berjalan satu tahun lebih dan bahkan Badan Usaha Milik daerah (BUMD) ini sudah dihentikan operasionalnya melalui Surat Bupati per tanggal 8 Juli 2025.
Akibat tidak jelasnya masa depan PT SAK ini Pemda Kulon Progo harus siap-siap kehilangan dana Rp 32,5 miliar sebagai modal disetor.
Nasib Wardoyo mengatakan penanaman modal sebesar Rp 32,5 miliar itu perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemda Kulon Progo kepada rakyat karena dana tersebut bukan warisan nenek moyang pegawai Pemda Kulon Progo.
Maka dalam hal ini perlu ada langkah konrit dari DPRD dan Pemda Kulon Progo untuk membuat tim investigasi atau Tim Pansus untuk merumuskan kelanjutan PT SAK.
Nasib Wardoyo mengingatkan agar kasus ini tidak membuat semua pihak saling sandera karena kesalahan masing-masing di masa lalu.
“Sebaiknya ada langkah yang gantle, lalu dibuat Pansus Kasus SAK guna merumuskan langkah secara profesional dan yang terlibat melanggar hukum segera di bawa ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan jika tidak ada langkah nyata maka sejatinya Pemda Kulon Progo tengah menipu rakyat karena membiarkan kebrobrokan menggerogoti PT SAK tetapi dibiarkan berlarut-larut.
Maka Nasib Wardoyo meminta agar Pimpinan DPRD Kulon Progo mengambil langkah nyata dengan membentuk Pansus SAK dan Pemda Kulon Progo segera memutuskan apakah perusahaan ini dipailitkan atau dihidupkan lagi dengan segara resiko.
“Kalau tidak ini akan jadi masalah besar dikemudian hari dan akan membuat siapapun yang memegang kendali pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo agar repot jika setiap saat rakyat mempertanyakan masalah ini,” katanya.
Dan dihentikannya operional PT SAK akan menjadi masalah lebih rumit baik dari sisi administrasi, perpajakan, hukum, dan dari sisi bisnis kasus ini men-down grate Pemda Kulon Progo.
“Berfikir jernih, ambil langkah, semua pasti beresiko tetapi itulah pentingnya ada Anggota DPRD, Bupati-Wakil Bupati bagi Kabupaten Kulon Progo. Agar tidak menjadi beban dosa di masa depan,” tambahnya.
Liputan : Suyono Sugondo







