Kulon Progo, Yogyanews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penilaian terkait potensi maladministrasi pada Rabu (2/8/2026).
Penilaian tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan untuk melihat secara langsung kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola di lingkungan Disdikpora Kulon Progo.
Ada tiga proses utama yang dilakukan Ombudsman RI, yakni pemeriksaan bukti pendukung, peninjauan sarana dan prasarana, serta wawancara dengan pihak terkait.
Ketiga tahapan itu menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pelayanan di lingkungan Disdikpora telah berjalan sesuai standar dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Disdikpora Kulon Progo, Nur Wahyudi, menyambut positif proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Ia menilai kegiatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
“Tentu kunjungan penilaian ini sebagai tolok ukur dan evaluasi terhadap kinerja Disdikpora Kulon Progo, sehingga ke depannya menjadi lebih baik,” kata Nur Wahyudi.
Menurutnya, evaluasi semacam ini penting untuk memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan terus mengalami perbaikan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, Disdikpora Kulon Progo diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mencegah munculnya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.
Penulis: Bagus Aryo

