Kulon Progo, Proliman News – Motif pembunuhan DA (44) warga Kantongan, Sewugalur, Galur Kulon Progo yang ditemukan tewas di Kali Ngrowo, Ngentakrejo, lendah, Kulon Progo ternyata gara-gara utang piutang uang senilaiu Rp 1,2 juta
“Motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban DA (44) warga, Sewugalur, Galur dan pelaku B (28) warga Nglatiyan, Ngentakrejo, Lendah,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat.
Pelaku nekat menghabisi korban karena kesal uang sebesar Rp1,2 juta yang dipinjam korban tak kunjung dikembalikan.
Saat ditagih, korban justru kembali meminta pinjaman uang sehingga memancing emosi pelaku.
Polisi juga mengungkap, saat kejadian pelaku diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal di aliran Kali Ngrowo pada Jumat (24/4/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di RSUD Wates, ditemukan sejumlah luka lebam yang mengarah pada dugaan penganiayaan hingga pembunuhan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (26/5/2026).
Barang bukti yang diamankan di antaranya motor Honda Scoopy hitam putih, HP Oppo biru, Pakaian korban, Tas slempang dan Alat pel.
B (28), pria asal Nglatiyan, Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo dibekuk tim Satreskrim Polres Kulon Progo karena membunuh DA (40), perempuan asal Kantongan, Sewugalur, Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Setelah membunuh, B juga membuang jasad DA ke Sungai Ngrowo di Lendah.
AKBP Ridho Hidayat mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad DA pada 24 April 2026 lalu. Jasadnya ditemukan tanpa busana dan tanpa identitas, lalu dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan.
“Saat diperiksa, ditemukan sejumlah kejanggalan dan beberapa luka lebam, diduga akibat tindak penganiayaan dan mengakibatkan kematian korban,” kata Ridho saat jumpa pers pada Kamis (28/05/2026).
Identitas jasad korban sebagai DA kemudian terungkap dan keluarganya dihubungi.
Begitu mengetahui hasil pemeriksaan, keluarga DA akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian agar pelaku pembunuhan diungkap.
Ridho mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dibantu oleh Jatanras Polda DIY, termasuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan kemudian mengarah pada B, yang kemudian diamankan di rumahnya pada 26 Mei 2926 lalu.
“Setelah diinterogasi awal, pelaku lalu mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Saat diperiksa, B mengaku menghabisi nyawa DA lantaran emosi lantaran utangnya Rp 1,2 juta tak kunjung dibayar.
DA bahkan justru akan meminjam uang lagi dari B.
Saat ditemui dan hendak menagih pelunasan utang, DA mengaku belum bisa membayarnya dan justru hendak meminjam uang lagi.
Saat itulah B langsung naik pitam dan melancarkan aksinya secara spontan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, sepeda motor milik DA dan sepeda motor milik B yang digunakan untuk membawa jasad DA. Termasuk pakaian, ponsel, dan tas selempang.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan B dan DA saling kenal karena tempat mereka bekerja berdekatan.
DA bekerja sebagai karyawan binatu dan B sebagai karyawan tempat pemotongan daging ayam yang saling berseberangan.
“Tempat mereka bekerja berada di Mangiran, Bantul, yang mana aksi pembunuhan dilakukan oleh B di kios tempatnya bekerja,” kata Subihan.
Liputan : Suyono Sugondo







