Regrouping 26 Sekolah Dasar di Kabupaten Kulon Progo Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2026-2027 Mendatang

by -301 views
“Penajaman dilakukan dengan mereviu dan melengkapi kajian regrouping melalui analisis data demografis, aspek geografis, dan penghitungan efisiensi biaya operasional seluruh kelompok sekolah regrouping,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo Nur Hadiyanto, menjelaskan, beberapa waktu lalu.(foto/ist)

Yogyanew.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo menyatakan, regrouping 26 sekolah dasar menjadi 12 sekolah induk akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.

Kebijakan ini bukan keputusan yang lahir tergesa-gesa, namun sudah digagas sejak pertengahan tahun 2025, dan saat ini Disdikpora Kulon Progo masih mempertajam kajian regrouping dengan menggandeng Fakultas Ilmu Kependidikan UNY.

“Penajaman dilakukan dengan mereviu dan melengkapi kajian regrouping melalui analisis data demografis, aspek geografis, dan penghitungan efisiensi biaya operasional seluruh kelompok sekolah regrouping,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo Nur Hadiyanto, menjelaskan, beberapa waktu lalu.

Upaya penajaman kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan regrouping tidak dilandasi atas preferensi kualitas layanan Pendidikan, melainkan benar-benar karena kebutuhan nyata atas faktor demografis.

”Kalau persoalan minimnya murid Sekolah Negeri itu ternyata disebabkan orang tua murid lebih suka menyekolahkan anaknya di sekolah swasta berkualitas, karena kualitas layanan pendidikan Sekolah Negeri itu buruk, gurunya kurang bahkan tidak ada, bangunannya rusak, dan sarana pembelajarannya tidak layak, maka solusinya bukan regrouping,” tegas Nur Hadiyanto.

Data kependudukan selama tiga tahun terakhir, menunjukkan terjadinya krisis murid di beberapa kapanewon dengan populasi anak usia sekolah yang semakin menurun.

Kondisi itu perlu diatasi dengan penggabungan sekolah, agar layanan pendidikan tetap optimal. Regrouping dilakukan karena potensi jumlah anak usia 0-5 tahun di wilayah sekolah yang bersangkutan berjumlah sedikit dan tidak memungkinkan terpenuhinya jumlah rombongan belajar (rombel) yang ideal yaitu 20 anak per kelas.

“Jumlah murid yang terlalu sedikit dalam satu kelas akan menjadikan minimnya dinamika interaksi sosial anak di dalam kelas, under-utilization bangunan sekolah, biaya operasional yang boros, dan biaya pegawai terutama guru dan tenaga kependidikan yang tidak efisien,” jelasnya.

Regrouping juga merupakan upaya untuk optimalisasi tenaga pendidik, lantaran masalah kekurangan guru masih ditemui di Bumi Binangun.

Nur Hadiyanto juga mengatakan, tenaga pendidik setelah terjadinya regrouping dapat ditempatkan ke beberapa sekolah yang kekurangan.

Namun ia mengakui bahwa langkah regrouping sekolah tidak selalu berjalan mulus.

“Pasalnya, ada potensi penolakan dari wali murid dan tokoh masyarakat. Tantangannya dari aspek psikologi sosial, terutama akan timbul pro kontra dari tokoh masyarakat, “ ungkapnya.

Dalam satu kasus, tokoh masyarakat akan mempertahankan keberadaan sekolah dengan pertimbangan faktor sejarah dan kenangan masa lalu.

“Dulu masyarakat sekitar bekerja keras memeras keringat dan membanting tulang untuk mendirikan sekolah ini, atau sekolah ini sudah melahirkan tokoh-tokoh besar baik regional, nasional maupun internasional, ” ungkapnya.

Untuk mengatasi tantangan itu, Disdikpora mementingkan dialog dan komunikasi. Bahwa penderitaan untuk mewujudkan cita-cita bersama yaitu kebahagiaan dan kesejahteraan di masa depan, tentu lebih utama daripada buaian keindahan kenangan masa lalu.

Nur Hadiyanto mengtatakan adanya aspek geografis dan topografi juga menjadi perhatian yang sangat

Penting.

“Kami menetapkan kriteria terjauh jarak antar sekolah yang diregrouping adalah 3 kilometer, dengan harapan meskipun ada tambahan beban transportasi namun tidak terlalu signifikan bagi orang tua murid, “ lanjutnya.

Selain tantangan sosial, implementasi regrouping saat tahun ajaran baru akan menjadi pekerjaan rumah.

Oleh sebab itu, Disdikpora Kulon Progo perlu meremajakan administrasi sekolah, mulai dari nama sekolah induk, keuangan, hingga inventarisasi aset.

Selain itu, penataan organisasi, redistribusi guru, dan pemutakhiran dapodik turut jadi sorotan.

Pemutakhiran ini dilakukan agar sekolah tetap mampu mengakses dana BOS.

“SK regrouping keluar Agustus, namun di bulan Agustus juga pemutakhiran data harus selesai,” ujarnya.

Nur Hadiyanto menyampaikan, regrouping juga memastikan beberapa sekolah harus ditandai dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB). Lantaran, murid yang diterima di sekolah lama secara langsung akan dipindahkan kepada sekolah induk tujuan regrouping.

“SPMB dilaksanakan mulai Bulan Juni, tahun ajaran baru dimulai Bulan Juli dan regrouping di Bulan Agustus, semuanya harus dilakukan dengan cermat. Perlu sosialisasi yang intens agar tidak terjadi kekecewaan dari orang tua murid baru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite SD Negeri Teganing Sukirman menyampaikan, wacana regrouping di sekolahnya mendapat penolakan.

SDN Teganing rencananya akan digabung dengan SDN Proman, dan SDN Jambean. Penolakan bukan tanpa alasan.  Mengingat jarak ketiga sekolah tersebut berada di radius satu kilometer.

“Kami sudah musyawarah, dan sepakat menolak regrouping,” ungkapnya.

Sukirman mengungkapkan, penolakan tersebut mempertimbangkan faktor geografis. Karena wilayah Kapanewon Kokap didominasi perbukitan.

Sehingga apabila regrouping dilakukan, siswa berpotensi tidak dapat mengakses pendidikan. Mengingat jarak dan akses infrastruktur yang belum mendukung mobilitas.

Liputan : Rendy Satrio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *