Lewati ke konten
Media Indonesia • Aktual, Ringkas, Terpercaya
Terkini
Yogyanews TV

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenai denda

Oleh adminyogya

yogyanews.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenai denda.

Katanya, permintaan pencetakan ulang KTP karena hilang sering terjadi dan membebani biaya negara.

Beban biaya itu timbul karena pencetakan ulang KTP tidak dikenai biaya untuk warga. “Banyak sekali warga itu kurang lebih apa ya, tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain.

Jadi gampang hilang dan lain-lain,” ucap Bima saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR tentang RUU Adminduk di Kompleks Parlemen yang dikutip, Kamis (23/4).

Ia mengungkapkan, dalam sehari, bisa ada puluhan ribu warga yang melaporkan KTP-nya hilang. Menurutnya, warga harus dibuat lebih bertanggung jawab atas data kependudukannya. Ia pun mengusulkan denda.

Dok. Kemendagri RI.

Baca Juga  Pecah Kongsi dengan Wakilnya, Bupati Bantul Buka Suara
Banner iklan

adminyogya

Penulis di Yogya News