Yogyanews.com – Sedikitnya 200 orang warga Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Watesm Kabupaten Kulon Progo sepakat menolak proyek pelebaran Jalan Jalur Selatan (JJLS) jika pemerintah tidak segera memberi tahu kepastian kapan ganti rugi atas lahan pekarangan dan pemukiman mereka yang terkena proyek tersebut dibayarkan.
Warga memberi dead line, jika sampai akhir tahun 2025 besuk tetap tidak ada kepastian lanjut atau mandeg, dan dibayar kapan ganti rugi mereka, maka warga sepakat menolal proyek pelebaran JJLS yang melintasi pemukiman mereka.
Demikian dinyatakan Koordinator Warga Karangwuni Korban Proyek JJLS Eko Yulianto, saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY yang dipimpin langsung Kepala ORI Perwakilan DIY Muflihul Hadi di Karangwuni, Senin (22/9/2025).
“Kami sepakat memberi dead line sampai akhir tahun 2025. Jika pemerintah, nggak ngurus itu pemerintah pusat atau daerah, jika sampai akhir tahun tahun 2025 tetap tidak ada kepastian kapan ganti rugi atas lahan kita dibayarkan, kita sepakat menolak proyek tersebut,” kata Eko Yulianto.
Ia menegaskan, penolakan ini mereka lakukan setelah 200 lebih warga terombang ambing selama 6 tahun tanpa kepastian kapan ganti rugi dibayarkan. Dan bahkan mereka seperti dipermainkan oleh pemerintah baik di daerah maupun di pusat.
Padahal lahan pekarangan dan pemukiman mereka yang bakal terkena proyek pelebaran JJLS berapa luasnya dan berapa jumlah ganti ruginya sudah tertera dalam nota berwarna hijau.
Sehingga dengan adanya catatan nota tersebut (bukan rekening, red) warga merasa mereka yakin dipastikan bakal menerima ganti rugi sesuai dengan catatan yang dalam nota tersebut.
Beberapa kali warga juga sudah melakukan dialog dengan Pemda DIY dan Pemda Kabupaten Kulon Progo, tetapi sampai sekarang belum ada hasilnya.
Bahkan saat bertemu dengan PJ Sekda Pemda DIY Tri Saktiyana beberapa waktu lalu dijelaskan bahwa untuk ganti rugi lahan dan pekarangan 200 warga di wilayah ini sudah ada dana sebesar Rp 50 miliar.
Tetapi sampai saat ini belum ada sepersepun uang yang mengalir dari pemerintah kepada 200 warga Kalurahan Karangwuni.
“Lalu kami juga mendengar sebagian besar warga di sisi barat Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo sudah menerima ganti rugi senilai Rp 24 miliar. Nah, berarti kan ada sisa Rp 26 miliar, kemana uangnya” katanya.
Eko Yulianto mengatakan, pihaknya juga mendengar bahwa uang Rp 26 miliar digunakan untuk mengganti rugi bangunan – bangunan milik pemerintah seperti Kantor Kalurahan serta sekolah serta lahan milik Paku Alam Ground (PAG).
“Kalau begitu, kami akan cari tahu apakah Kraton Pakualaman sudah menerima ganti rugi atau belum, jika sudah berarti ini seperti oyok-oyokan antara Pakualaman dengan rakyat, ini,” katanya.
Melihat perkembangan tersebut maka warga yang mengaku sebagai korban proyek JJLS ini hari ini Senin (22/9/2025) menyatakan warga akan menolak proyek pelebaran JJLS jika sampai akhir tahun pemerintah tidak memberitahu kapan uang ganti rugi lahan pekarangan mereka yang terkena proyek akan dibayarkan.
Mereka juga menyatakan sekarang ini pihaknya meminta pemerintah bersikap tegas dan terbuka, proyek pelebaran JJLS ini akan dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan kapan ganti rugi dibayar.
“Kami juga meminta pemerintah membayar kompensasi atas berbagai kerugian yang dialamai warga selama menunggu kepastian pembayaran ganti rugi selama 6 tahun. Jika tidak dilanjutkan ya ngomong saja terus terang,” ujar Eko Yulianto.
Liputan : Bagus Andri






