Kulon Progo, Proliman News – Rencana Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memungut pajak air tanah terhadap program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) mendapat penolakan dari Forum Kelompok Pengelola Pamsimas Kulon Progo.
Salah satu pengelola Pamsimas di Kapanewon Kokap, Sukijan, mengatakan penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan para pengelola Pamsimas dari sejumlah kalurahan di kawasan Bukit Menoreh.
“Dalam rapat kemarin, para pengelola Pamsimas dari berbagai kalurahan di kawasan Bukit Menoreh menyatakan menolak rencana pemerintah tersebut,” ujar Sukijan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, keberatan tersebut salah satunya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur adanya pengecualian terhadap pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan tertentu, termasuk Pamsimas.
Selain Pamsimas, pengecualian tersebut juga mencakup pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan masyarakat di bidang pertanian, peternakan, tempat ibadah, hingga pemadam kebakaran.
“Ada pengecualian dalam undang-undang tersebut. Maka tidak elok jika Pemda Kulon Progo justru melawan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.
Pamsimas untuk Kebutuhan Dasar Warga
Sukijan menjelaskan, air yang dimanfaatkan melalui Pamsimas bukan untuk kegiatan komersial. Air tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di wilayah yang belum terjangkau layanan air bersih secara memadai.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan usaha air isi ulang maupun air minum dalam kemasan yang memang berorientasi bisnis.
“Air Pamsimas itu untuk memenuhi kebutuhan dasar warga karena sumber air lain tidak mencukupi,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat di kawasan Menoreh yang sebagian wilayahnya belum terjangkau jaringan PDAM. Sementara itu, sumber air seperti sungai maupun sumur juga tidak selalu tersedia.
“PDAM tidak memiliki jaringan sampai ke warga di kawasan Menoreh. Sumber air seperti sungai atau sumur juga tidak ada. Maka satu-satunya ya Pamsimas yang diusahakan dan dibiayai masyarakat dengan bantuan dari Dinas PU,” katanya.
Sukijan juga mempertanyakan rencana pengenaan pajak terhadap pemanfaatan air tanah untuk Pamsimas. Ia menilai pemungutan tersebut tidak semestinya diterapkan karena air yang digunakan masyarakat merupakan bagian dari kebutuhan dasar.
Karena itu, ia menolak apabila Pemkab Kulon Progo benar-benar menerapkan pungutan pajak air tanah terhadap Pamsimas yang disebut mencapai 20 persen dari volume air yang digunakan.
“Berdasarkan aturan perundangan tersebut dan secara spiritual bahwa air, udara, dan panas matahari itu pemberian Tuhan, maka kami menolak adanya pungutan pajak air tanah kepada Pamsimas,” ujarnya.
Pengelola Pamsimas Akan Terus Menolak
Sukijan mengatakan, apabila Pemkab Kulon Progo tetap melanjutkan rencana pemungutan pajak air tanah terhadap Pamsimas, pihaknya akan mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
Ia menyebut para pengelola dan masyarakat akan terus mencermati kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan penolakan.
Sementara itu, Pengurus Pamsimas Kulon Progo, Rusmiyatun, juga menegaskan bahwa pengelolaan Pamsimas pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sebagai kegiatan komersial.
“Silakan Pemda Kulon Progo membuat regulasinya, kami akan mencermati. Tetapi masyarakat akan terus menentang pungutan pajak air tanah untuk Pamsimas,” tegasnya.
Liputan: Suyono Sugondo

