Yogyanews.com – Salah satu tower Pamsimas di Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo diminta untuk segera dibongkar, karena tower tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi tanpa kompensasi sejak tahun 2011 lalu.
Tower setinggi 9 meter tersebut berada di pekarangan milik Dokter Hewan Rinto Ariwibowo, warga setempat yang semula dengan ikhlas memepersilahkan pemerintah membangun Tower pamsimas untuk memenuhi kebutuhan air ribuan warga di sekitarnya.
“Sejak tahun itu, saya tidak mendapatkan apa-apa, tidak ada sewa tidak ada kompensasi, bahkan saya ikut jadi pengurus Pamsimas dan harus nombok untuk berbagai kepentingan,” katanya.
Selain tower Pamsimas, sumur besar yang ada di tegalannya juga diminta untuk tidak diambil airnya karena ia takut dikemudian hari akan menimbulkan masalah hukum, terutama setelah berlakukan pungutan pajak air tanah oleh Pemda Kulon Progo.
Tower ini memiliki sebanyak 218 sambungan atau SR, dengan setiap SR digunakan oleh dua sampai tiga Kepala Keluarga dan setiap keluarga memiliki anggota keluarga antara 4 – 5 warga, di wilayahnya dan kini bahkan sudah meluas ke Kalurahan Sukoreno, Sentolo atau wilayah sebelah.
Untuk perluasan jaringan ini karena warga di dua kampung di Kalurahan Sukoreno kekuarangan air untuk kebutuhan sehari-hari, maka mulai tahun 2020 lalu dilakukan penyambungan pipa baru ke dua kampung tersebut.
Sehingga Pamsimas Salamrejo, ini kemudian memberi manfaat lebih dari 2000 orang atau sedikitnya 750 Kepala Keluarga.
“Sambungan baru itu rata-rata menghabiskan dana sekitare Rp 500 ribu, yang hanya cukup untuk membeli perkakas, seperti pipa paralon dan keran, tenaganya gotong royong,” kata Rinto Ariwibowo.
Ia menegaskan, karena sekarang Pamsimas atau Spamdes akan dipungut pajak maka sebagai pemilik lahan Rinto Ariwibowo menyatakan sebaiknya tower Pamsimas ditempatnya dinbongkar, agar tidak menimbulkan huru hara dikemudian hari.
Ia menyatakan, tidak akan terlibat lagi di pengurusan Pamsimas atau asosiasi pengurus Pamsimas Kulon Progo sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Pemda Kulon Progo yang akan memungut pajak air tanah kepada Pamsimas dan Spamdes.
“Kami membaca dengan cermat semua perundangan, bahwa Pamsimas dan Spamdes atau apapaun namanya itu mendapat pengecualian, tidak kena pajak air tanah dan bahkan tidak dibebani PPN untuk semua kegiatannya, ini jelas dan tegas, sesuai dengan perundangan yang digunakan Pemda Kulon Progo, “ tegasnya.
Rinto Ariwibowo ketika ditemui di rumahnya hari ini menyatakan semua pengurus Pamsimas dan Spamdes akan mengundurkan diri, dan mendesak Pemda Kulon Progo untuk membongkar semua bangunan tower pamsimas / Spamdes yang semuanya berada di pekarangan milik warga tanpa kompensasi sejak puluhan tahun silam.
“Ini karena Pemda Kulon Progo tidak menghitung sisi perjuangan masyarakat yang telah merawat dan mengelola Program Pamsimas / Spamdes yang telah ditinggal pemda sejak dilahirkan dua puluhlima tahun lalu, bahkan alasan penolakan mereka untuk tidak dipungut pajak tidak digubris oleh para pejabat di BPKAD Kabupaten Kulon Progo,” katanya menambahkan.
Liputan : Suyono Sugondo

