Dampak Serius ‘penutupan’ Aktivitas BUMD PT Selo Adikarto, Pemda Bisa Kehilangan investasi dan Bayar Hutang

by -984 views
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo.
Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo.

Yoganews.com, Kulon Progo – Pemda Kulon Progo diminta serius menangani dampak ‘penutupan’ aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto.

Anggota Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Nasib Wardoyo mengatakan hal itu dalam diskusi terbatas membedah persoalan PT Selo Adikarto, di Wates, Jumat ( 1/8/2025) siang pagi.

Ia mengatakan, jika masalah ini dianggap sepele maka Pemda Kulon Progo akan menemui sejumlah masalah dikemudian hari, terutama masalah hukum dan pengembalian utang-utang di perusahaan tersebut.

Nasib Wardoyo menunjukkan, utang murni PT Selo Adikarto ternyata tidak sedikit, yakni bisa mencapai Rp 25 miliar.

Yakni utang di dua bank lokal mencapai Rp 10 miliar, masing-masing utang kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY sebesar Rp 6,7 miliar, dan utang kepada Bank Kulon Progo sebesar Rp 3 miliar.

Lalu utang kepada vendor, pemasok material, atau pihak ketiga lainnya mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

“Sedang utang rental alat berat yang hingga kini belum dibayar serta utang kepada sejumlah pihak yang kini belum terverifikasi bisa mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” ujarnya.

Jika seluruh utang itu ditagih, siapa yang akan membayarnya kalau PT Selo Adikarto tidak beroperasi alias ditutup berkepanjangan hingga permanen, paparnya menjelaskan.

Tentu seluruh utang PT Selo Adikarto akan menjadi beban bagi Pemda Kulon Progo karena perusahaan ini milik Pemda Kulon Progo.

Apakah Pemda Kulon Progo tidak membutuhkan DPRD Kulon Progo untuk memutuskan skema pembayaran utang atau penutupan permanen perusahana ini?

“Itu masalah lain. Yang pasti ini akan menjadi beban berat bagi Pemda Kulon Progo kalau tidak mengambil langkah cerdas mengatasi masalah PT Selo Adikarto,” tuturnya.

Pilihannya Pemda Kulon Progo kehilangan investasi dan membayar utang, atau merescheduling utang dengan menghidupkan kembali PT Selo Adikarto.

Maka ia menyarakankan, agar Pemda Kulon Progo segera membentuk tim penyelamatan PT Selo Adikarto dengan mengaktifkan Pelaksana Tugas Dirut dan jajaran direksi, serta menghidupkan kembali perusahaan ini.

Ia berharap direksi PT Selo Adikarto segera memberi rincian berapa utang riil kepada dua bank lokal dan berapa utang riil kepada perusahaan rental alat berat serta utang pihak ketiga lainnya.

“Kalau nantinya utang PT Selo Adikarto ternyata lebih dari Rp 25 miliar, maka sebesar itulah tanggungan Pemda Kulon Progo untuk membayar utang – utang tersebut,” paparnya.

Belum lagi masalah hukum terkait dengan utang piutang dan kewajiban kepada seluruh karyawan yang tiba-tiba dihentikan aktivitasnya.

“Resikonya Pemda Kulon Progo bisa digugat class action, dan itu memungkinkan. Lalu digugat karerna utang – piutang dengan pihak ketiga,” tambahnya.

Maka ia menyimpulkan berbagai persoalan akan segera muncul pada beberapa hari ke depan ini, jika Pemda Kulon Progo menganggap penghentian aktivitas PT Selo Adikarto adalah hal sepele.

Sementara proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kulon Progo tidak ada hubungannya dengan gugatan karyawan, gugatan pihak ketiga, dan tagihan berbagai pihak termasuk pemasok material non perusahaan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kulon Progom Lajiyo Yok Mulyono menegaskan, sebelum masalah penghentian aktivitas PT Selo Adikarto berkembang meluas, sebaiknya Bupati Kulon Progo mengambil prakarsa untuk bicara hal-hal teknis dengan DPRD Kulon Progo.

“Tidak perlu kaku, menutupi, atau saling menahan, resikonya sangat besar. Kami tahu, mendengar, dan mengamati dengan seksama. Ke depan akan berat, jika saking menahan diri,” katanya.(ewi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *