Dibalik Pelarangan Orang China Miliki Tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta

by -398 views
Sri Sultan Hamengkubuwana IX
Sri Sultan Hamengkubuwana IX

yogyanews.com, Jogja – Bukan tanpa alasan Kasultanan Yogyakarta melarang etnis China memiliki aset tanah diwilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain sudah memiliki payung hukum yakni UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, ternyata ada sejarah panjang yang melatarbelakangi aturan itu. Bagi warga DIY yang usianya di atas 50 tahun tentu mengenang kiprah almarhum Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Beliau adalah Raja Kasultanan Yogyakarta, Gubernur DIY, mantan Wakil Presiden RI, pejuang, dan pahlawan negara. Beliau juga adalah ayahanda dari Sri Sultan HB X yang saat ini memerintah.

Almarhum Sri Sultan HB IX dikenal sebagai pemimpin yang sangat merakyat dan dicintai rakyatnya. Beliau sering blusukan ke pasar-pasar bukan untuk cari dukungan, tapi ingin membantu warga miskin. Beliau sudah kaya dan terhormat dari lahir, sehingga tidak butuh pencitraan. Sejarah mencatat, beliau punya peran besar dalam kemerdekaan RI dan upayamempertahankan kemerdekaan. Sampai-sampai beliau dan Bung Karno berinisiatif memindahkan ibukota ke Jogjakarta untuk mempertahankan kemerdekaan, serta beliau membangunkan gedung Istana Negara di Yogyakarta (sampai sekarang masih ada gedungnya, disamping Malioboro, seberang Benteng Vredeburg).

Sejarawan mencatat, beliau beberapa kali ditawari menjadi presiden dan beberapa kaliberkesempatan menjadi presiden, tapi beliau tidak mau. Beliau hanya sekali menjadi wapres (zaman Soeharto) dan itu pun hanya satu periode dan setelah itutidak mau lagi dipilih. Kecintaan warga DIY terhadap almarhum sangat tinggi. Wajar ketika beliau wafat tahun 1988, sepanjang jalan dari keraton hingga Imogiri Bantul (tempat pemakaman) dijejali para pelayat. Jumlah pelayat diperkirakan mencapai 500.000 orang.

GuinessBook of International Record mencatat peristiwa itu sebagai jumlah pelayat terbanyak di dunia yang pernah ada. Koran dan media besar nasionalpun menjadikannya sebagai topik bahasan utama: perginya pemimpin besar, pembela rakyat nan sejati. Yang menarik dari beliau ialah sikapnya terhadap warga keturunan China. Beliau orang yang sangat humanis dan tidak membeda-bedakan, namun urusan kebijakan pemerintahan beliau sangat tegas.

Salah satu aturan peninggalan beliau ialah melarang warga keturunan China untuk memiliki tanah di Yogyakarta, dalam artian tanah sebagai hak milik. Warga keturunan hanya boleh punya Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB). Aturan ini sampai sekarang masih berlaku di DIY, dan ini salah satu keistimewaan DIY.

Aturan ini lahir karena ada sejarahnya, yakni pada tahun 1948 atau tahun-tahun saat mempertahankan kemerdekaan RI. Sejarah mencatat bahwa etnis China lebih memilih membantu pasukan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia ketimbang ikut berjuang bersama elemen bangsa. Dalam sejarah, ini dicatat sebagai Agresi Militer II Belanda, yakni di Bulan Desember 1948. Saat itu komunitas China yang ada di Yogyakarta justru berpihak dan memberikan sokongan ke Belanda yang sebelumnya sudah menjajah Indonesia selama 350 tahun. Sejak itulah Sultan HB IX kemudian mencabut hak kepemilikan tanah terhadap etnis Chinadi Yogyakarta. Tahun 1950, ketika NKRI kembali tegak dan berhasil dipertahankan dengan keringat dan darah, komunitas China akan eksodus dari Yogyakarta.

NAMUN SULTAN HB IX MASIH BERBAIK HATI DAN MENENANGKAN MEREKA MESKIPUN NYATA-NYATA TELAHBERKHIANAT. “TINGGALLAH DI JOGJA. TAPI MAAF, SAYA CABUT SATU HAK ANDA, YAITUHAK UNTUK MEMILIKI TANAH.”

Itulah kenapa hingga sekarang ini pengusaha China tidak punya hak milik atas tanah diberbagai pusat bisnis di Yogyakarta. Mereka hanya bisa punya hak guna atau hak pakai sampai jumlah tahun tertentu. Hal ini diperkuat bahwa pada 1975, Paku Alam VIII menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan walikota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara non pribumi. Surat ini masih berlaku.

SURAT UNSTRUKSI TERSEBUT MENGIZINKAN WARGA KETURUNAN MEMILIKI TANAH DENGAN STATUS HGB, BUKAN SAH HAK MILIK (SHM). BILA TANAH TERSEBUT SEBELUMNYA DIMILIKI PRIBUMI, LALU DIBELI WARGA KETURUNAN, MAKA DALAM JANGKA TAHUN PEMAKAIANTERTENTU TANAH ITU STATUS KEPEMILIKANNYA DIALIHKAN PADA NEGARA.

Kalangan investor dan cukong sudah beberapa kali menggugat aturan itu dan mengadukan halitu ke presiden. Dalihnya ialah aturan itu dianggap rasis dan tidak adil. Para penggugat itu biasanya menyuruh dan mendanai LSM. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) tetap tidak dikabulkan karena hal itu bagian dari keistimewaan DIY.

Begitulah almarhum Sri Sultan HB IX yang visioner, tahu bagaimana mencintai dan menjaga negerinya. Beliau tahu bagaimana berbuat baik kepada sesama dan mengambil pelajaran dari berbagai peristiwa atau sejarah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *