DPRD Kulon Progo Minta Larangan Sampah Organik ke TPA Banyuroto Ditunda, Hanggar Sampah Wates Sudah Overload

oleh
DPRD Kulon Progo minta Pemkan menunda larangan pembuangan sampah organik ke TPA Banyuroto.
DPRD Kulon Progo minta Pemkan menunda larangan pembuangan sampah organik ke TPA Banyuroto.

Kulon Progo, Yogyanews.com – DPRD Kulon Progo minta larangan sampah organik ke TPA Banyuroto ditunda menyusul berbagai persoalan yang muncul setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Salah satu dampak yang kini dirasakan adalah menumpuknya sampah organik di hanggar Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Melati Wates hingga melebihi kapasitas.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo, Pancar Topo Driyo, menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan pelarangan pengiriman sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banyuroto, Kapanewon Nanggulan.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga maupun wilayah.

Pancar mengatakan penerapan larangan sebaiknya diawali di wilayah yang benar-benar telah siap mengelola sampah organik secara mandiri. Daerah yang masih memiliki keterbatasan sarana seharusnya memperoleh masa transisi sebelum aturan diberlakukan secara penuh.

“Jadi, larangan membuang sampah organik masuk TPA Banyuroto diterapkan secara bertahap sembari menunggu kesiapan wilayah misalnya. Sehingga kira-kira wilayahnya mampu, ini didahulukan,” katanya.

Ia menilai kondisi setiap wilayah berbeda. Kota Wates, misalnya, memiliki karakter permukiman yang padat sehingga banyak warga tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik di rumah.

“Jadi ya kebijakan ini harus disesuaikan dengan keadaan masyarakat secara bertahap,” kata Pancar, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan masa transisi bagi kalurahan maupun kelurahan yang hingga kini belum mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun bank sampah.

“Terus kelurahan yang belum memiliki TPS 3R atau bank sampah diberikan masa transisi, tidak langsung saklek gitu lho,” imbuhnya.

Selain penundaan sementara, DPRD juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kulon Progo. Pancar menilai keberadaan TPS3R dan bank sampah menjadi kunci agar sampah organik tidak lagi bergantung pada TPA.

Baca Juga  125 Karyawan BUMD PT Selo Adikarto Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Kulon Progo Minta Gaji Dibayar !

Ia juga meminta pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan dukungan berupa bantuan sarana maupun insentif operasional bagi kelompok pengelola sampah.

“Ya pemerintah termasuk DLH juga memberi stimulan bantuan alat, seperti komposter misalnya untuk sarana pengelolaannya. Terus yang kedua memberikan insentif, insentif operasional bagi TPS 3R dan bank sampah yang mengelola sampah organik, tapi diberikan insentif. Ya memang sekarang kekuatan finansial kita baru tidak baik, tetapi ya inovatif lah bagaimana caranya untuk bisa memberikan insentif itu kepada para pengelola sampah organik,” terang Pancar Topo Driyo.

Menurutnya, bentuk penghargaan kepada masyarakat juga dapat diwujudkan melalui pengurangan retribusi sampah bagi warga yang telah memilah sampah sejak dari sumbernya. Di sisi lain, kelompok pengelola sampah juga memerlukan bantuan operasional maupun hibah agar mampu menjalankan pengolahan secara berkelanjutan.

DPRD Dorong Sistem Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Organik

Pancar menambahkan, persoalan sampah organik tidak cukup diselesaikan hanya dengan melarang pengiriman ke TPA. Pemerintah juga harus menyiapkan sistem pengangkutan menuju lokasi pengolahan sehingga sampah tetap dapat dimanfaatkan.

“Bukan langsung ke TPA lho ya, tapi ke pengelolaan. Menetapkan titik pengumpulan atau drop point di setiap wilayah,” lanjutnya.

Ia juga mengusulkan peningkatan kapasitas pengelola melalui pelatihan pengolahan sampah organik menjadi kompos maupun produk bernilai ekonomi. Menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah kalurahan, Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal), Kelompok Wanita Tani (KWT), kelompok tani, sektor swasta hingga masyarakat.

“Ya paling tidak bisa mendorong lah kerja sama antarwilayah apabila kapasitas TPS 3R masih terbatas,” tuturnya.

Selain itu, evaluasi berkala terhadap kapasitas TPS3R dan bank sampah dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak justru membebani masyarakat.

Baca Juga  Kota Wates Darurat Sampah Organik, Warga Kebingungan Usai TPA Banyuroto dan Depo Wates Menolak Pembuangan

“Jadi sebetulnya kalau menunda juga baik sebetulnya. Menunda karena menunggu kesiapan, atau menyesuaikan penerapan larangan apabila kapasitas pengelolaan belum memadai,” pungkas Pancar Topo Driyo.

Pancar juga menilai penguatan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga perlu terus digencarkan. Salah satu alternatif yang dapat diterapkan adalah metode Losida (Lodong Sisa Dapur) yang sebelumnya telah diperkenalkan oleh DLH.

“Losida (Lodong Sisa Dapur), itu juga sebetulnya sudah disosialisasikan oleh DLH, tapi hanya kurang masif saja,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan stimulan berupa ember bekas maupun pipa sederhana agar masyarakat lebih mudah mengolah sisa makanan menjadi pupuk organik.

“Jadi itu dilubangi di dalam tanah, terus dibolong-bolongi terus dimasukkan terus ada tutupnya. Nah, nanti airnya akan keluar sendiri menjadi tanahnya lebih subur, setelah beberapa lama diambil ampasnya itu terus buat pupuk. Namanya Losida, Lodong Sisa Dapur. Itu juga bisa menjadi solusi tetapi ya DLH memberi stimulan pipa-pipanya setengah meter pun tidak masalah, biar bisa sisa makanan itu menjadi LOSIDA istilahnya,” imbuhnya.

Hanggar KSM Melati Wates Penuh, Pengangkutan Sampah Dikurangi

Di lapangan, dampak kebijakan pelarangan sampah organik ke TPA Banyuroto mulai dirasakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Melati Wates yang menangani wilayah Jogoyudan dan Terbah.

Petugas operasional pengambilan sampah KSM Melati, Watono, mengatakan penumpukan sampah organik di hanggar dekat RSUD Wates kini sudah melebihi kapasitas. Kondisi tersebut terjadi setelah sekitar 150 pelanggan yang sebelumnya menggunakan jasa porter gerobak beralih menyetorkan sampah organik ke KSM.

Menurut Watono, proses pengolahan sampah belum berjalan optimal karena terkendala biaya operasional yang tinggi. Mesin pencacah yang tersedia juga dinilai kurang memadai karena sering mengalami kerusakan.

Baca Juga  Anggaran Rp13,7 Miliar, Jembatan Trisik Galur Kulon Progo Dibuka Awal Agustus 2026

“Bantuan alat pencacah yang diberikan itu pisaunya kalau untuk bahan yang agak keras mudah patah, itu baru 10 kali pemakaian itu sudah rusak 4 kali, sementara biaya pemasangan perbaikan mesinnya itu harganya mahal. Belum lagi biaya solar juga mahal. Sehingga sampah masih ditimbun di hanggar, sudah overload,” katanya.

Akibat keterbatasan tersebut, KSM Melati terpaksa mengubah jadwal pengambilan sampah dari setiap hari menjadi dua hari sekali agar penumpukan tidak semakin parah.

“Sekarang ini pengambilan sampah sudah terpilah di warga itu dua hari sekali. Terbah hari Senin, Jogoyudan hari Selasa gitu. Karena penampungan sudah penuh, pengolahan jadi pupuk organik yang direncanakan juga belum bisa berjalan karena terkendala biaya operasional. Terus hasilnya pupuk organik nanti mau dibawa kemana juga belum tahu,” imbuhnya.

DPRD berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pengurangan sampah ke TPA dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat.

Liputan: W Maryanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *