Masyarakat Pemerhati Pengelolaan BUMD Kulon Progo laporkan Direktur Aneka Usaha Muhammad Nastain ke Bupati dan Kejaksaan

by -40 views
“Saya tidak pernah meninggalkan tugas saya sebagai direktur bapak, ini saya masih rapat di kantor Perumda,” katanya.(foto/gondo)

Yogyanews.com – Masyarakat Pemerhati Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) Kulon Progo melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Muhammad Nastain ke sejumlah lembaga.

Ia dilaporkan telah melakukan pelanggaran indisipliner dan yakni meninggalkan tugas tanpa izin Bupati Kulon Progo selama 17 hari.

Lembaga ini dalam laporannya bahkan memberikan rincian pelanggaran, aturan hukum, dan kronologisnya serta meminta semua pihak terkait untuk turun tangan.

Lembaga ini menyatakan telah melaporkan bahwa Direktur Perumda Aneka Usaha  Muhammad Nastain pergi selama 17 hari tanpa izin dan tidak mendelegasikan kewenangannya kepada kepada staf di kantornya.

Masyarakat Pemerhati Pengelolan BUMD Kulon Progo melaporkan Muhammad Nastain kepada Bupati Kulon Progo, DPRD Kulon Progo, Sekda, Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Isnpektorat Daerah Kulon Progo.

Point pentingnya yakni lembaga tersebut melaporkan pelanggaran disiplin karena Muhammad Nastain telah meninggalkan tugas sebagai direktur selama 17 hari tanpa izin dan tidak melimpahkan kewenangan kepada bawahannya.

Dan lebih mengutamakan kepentingan dirinya, yakni mengikuti mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompentesi Kerja Direktur BPR di Yogyakarta.

Diketahui selama 17 hari (sebagaimana tercantum dalam Update Peserta Sertifikasi Kompetensi Kerja Direktur dan Komisaris BPR April 2026 ) per 16 April 2026 ia berada di nomor urut 6 atas nama Muhammad Nastain.

Karena kepergiannya tidak ada izin tertulis dari Bupati Kulon Progo, maka laporan masyarakat meminta agar Bupati Kulon Progo selaku Kepala Daerah dan Pemilik Modal (KPM) memanggil dan memberi sanksi karena yang bersangkutan meninggalkan tugas selama kurun waktu tersebut.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan bahwa yang bersangkutan juga berencana mengikuti Pelatihan Menajemen Air Minum Perpamsi dengan kurun waktu selama 17 hari.

Oleh karena itu lembaga ini meminta Bupati memanggil secara tertulis dan meminta klarifikasi kepada Muhammad Nastain.

Lalu menjatuhkan sanksi berupa teguran serta pemberhetian sesuai dengan sewaktu-waktu berdasarkan pasal 65 ayat ( 2) Huruf a PP 54 / 2017.

Menginstruksikan kepada Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha untuk mengambil alih sementara kepengrususan sesuai Pasal 71 PP 54/2017.

Mengevaluasi kembali proses seleksi dan pengangkatan Direktur ke depan agar lebih ketat dalam uji kelayakan dan kepatuhan  termasuk komitmen terhadap tugas.

Meminta Komisi II DPRD Kulon Progo untuk melaljukan pengawasaan terhadap kinerja BUMD dan meminta laporan Bupati, mengenai tindak lanjut kasus ini.

Mempertimbangkan untuk memanggil Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha dalam rapat dengar pendapat.

Meminta Kejaksaan Negeri Kulon Progo meski belum terbukti pidana untuk memberikan pendapat hukum (legal opiniaon) tentang pelanggaran etika dan disiplin jabatan Direktur BUMD serta potensi kerugian daerah jika terbukti kelalaian.

Meminta Inspektorat Daerah (Irda) untuk melakukan audit invedstigatif atas dugaan pelanggaran disiplin dan potensi kerugian daerah akibat ditringgalkannya tugas pokok tanpa izin.

Dan menyampaikan hasil audit kepada Bupati untuk menjadi bahan pengambilan keputusan pemberian sanksi.

Ketika dihubungi Jumat (24/4/2026) malam Direktur Perumda Aneka Usaha Kulon Progo Muhammad Nastain mengatakan bahwa ia tidak meninggalkan tugas sebagai direktur.

Sembari mengirim foto sedang rapat dengan jajarannya, ia menyatakan bahwa mala mini sedang rapat di kantor.

“Saya tidak pernah meninggalkan tugas saya sebagai direktur bapak, ini saya masih rapat di kantor Perumda,” katanya.

Liputan : Bagus Aryo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *