Tim Penyidik Kejaksaan Kulon Progo Masih Memburu tersangka lain di Kasus Korupsi BUKP Galur

by -1,318 views
UW Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo telah ditetapkan sebagai terangka korupsi senilai Rp 8 miliar, Rabu (1/10/2025).(foto/ist)

Yogyanews.com – UW Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Kulon Progo telah ditetapkan sebagai terangka korupsi senilai Rp 8 miliar, Rabu (1/10/2025).

Meski demikian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo akan terus mengembangkan proses penyidikan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka terhadap UW ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses penyidikan yang akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah kepada para tersangka tersebut,” Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur.

UW ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik menemukan sejumlah alat bukti termasuk keterangan tersangka dan keterangan puluhan saksi lain diantaranya nasabah, deposan dan warga yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit fiktif.

“Setelah alat bukti terkumpul, Kejaksaan Negeri Kulonprogo menetapkan UW sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi di BUKP Galur, ” ujarnya menegaskan.

UW terlihat menitikkan air mata saat dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk dibawa ke LAPAS Klas II A Yogyakarta.

Tidak ada komentar apapun ketika UW dibawa masuk ke dalam mobil yang mengangkutnya ke LAPAS II A Yogyakarta didampingi petugas.

Ia terus menutup wajahnya hingga mobil yang membawanya melaju kencang.

UW ditetapkan sebagai tersangka korupsi di BUKP Galur Kulon Progo pada pukul 14.00 WIB setelah menjalani beberapa tahap pemerikasaan.

“UW datang ke kantorsekitar pukul 11.00 WIB siang tadi, lalu dilakukan beberapa pemerikasaan terkait alat bukti, cek keterangan kesehatan dan lain-lain. Baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Adapun alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri.

Dimana dari semua alat bukti tersebut mendukung pemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yaitu Penjara Seumur Hidup.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatannya serta dipenuhi semua hak -haknya sebagai tersangka, kemudian guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” tegasnya.

Liputan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *