Warga Keboan Karangwuni Wates Kulon Progo Akan Menggugat PT Angkasa Pura

by -1,622 views
Kentut pesawat besar dari arah timur yang akan mendarat di Bandara YIA ternyata bukan hanya merontokkan genteng rumah warga di Keboan, Karangwuni, Wates, Kulon Progo.(foto/ist)

Kulon Progo – Lama keluhan warga Keboan, Karangwuni, Wates, Kulon Progo tidak didengar PT Angkasa Pura Bandara YIA, akhirnya mereka berniat mengambil langkah hukum.

“Warga itu sudah lama meminta agar PT Angkasa Pusa Bandara YIA menyelesaikan masalah ini. Setiap ada pesawat dari arah timurmau landing kentutnya merusak genting rumah penduduk,” kata Yudi, salah seorang warga.

Selain genting rumah warga rontok, beterbangan, berbahaya bagi keselamatan warga di kawasan tersebut, kentut pesawat juga merusak tanaman semangka atau melon milik warga.

Warga tidak berlebihan, yang penting ada solusi bagi warga yang bermukim di wilayah ini.

“Kudu piye, pindah omah atau ada teknologi lain yang mengamankan pemukiman warga. Karena rumah penduduk ini lebih dulu ada dibanding Bandaya YIA,” katanya.

Karena keluhan mereka tidak digubris, maka puluhan warga memilih menguasakan diri kepada Advokat Priyo Santoso, SH, MH, untuk melakukan rembugan dengan PT Angkasa Pura Bandara YIA.

Sementara Priyo Santoso, SH, MH membenarkan kalau puluhan warga Keboan, Karangwuni, Wates, Kulon Progo telah menghubunginya untuk mendampingi menyelesaikan masalah ini.

Ia dalam hal ini nanti akan ditemani oleh Yusron Martofa, SH, untuk proses hukum lebih lanjut.

Priyo Santoso, mengatakan pihak warga sudah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi dengan PT Angkasa Pura Bandara YIA besuk Rabu (10/9/2025) pukul 09.30 WIB.

“Nanti kita akan dampingi warga, apakah keresahan mereka ada jalan keluar tidak. Atau apa jawaban PT Angkasa Pura, dalam kasus ini,” katanya.

Intinya hanya ada dua hal yang perlu dicermati, yakni  tuntutan hukum dan penyelesaian sengketa.

​Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum, seperti mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola bandara atau pemerintah.

“Tuntutan ini bisa didasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat kebisingan, penurunan nilai properti, atau dampak kesehatan,” katanya.

​Secara hukum, pengelola bandara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari operasinya.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, mereka bisa dianggap lalai dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.

“Penyelesaian sengketa juga dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti mediasi, di mana pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi,” katanya.

Karena menurutnya, pendamping hukum akan melihat seperti apa mediasi atau audiensi yang berlangsung besuk dan baru bisa menentukan langkah lebih lanjut setelah pertemuan besuk.

Liputan : Ewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *